Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Masih dalam Kandungan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagaimana cara mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan jadi peserta BPJS Kesehatan? Simak syarat dan dokumen yang harus disiapkan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih dalam kandungan, cek syarat dan dokumennya.
BPJS Kesehatan merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi setiap warga negara Indonesia, bahkan bagi bayi yang belum lahir, atau masih dalam kandungan.
Perlu dicatat, Anda tidak perlu menunggu bayi Anda lahir atau tercatat di Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftarkan bayi Anda menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Bagi ibu hamil yang berusia 7-8 bulan, dan kebetulan sudah menjadi peserta BPJS Mandiri dan bukan peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan, Anda juga bisa secara langsung mendaftarkan bayi Anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Nantinya semua biaya perawatan bayi pascamelahirkan akan ditanggung oleh BPJS.
Lantas, bagaimana cara mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan jadi peserta BPJS Kesehatan?
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Mati? Simak Cara Mengaktifkannya Kembali, Bisa Lewat Online
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih dalam kandungan
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, menurut peraturan BPJS No 23 Tahun 2015, bayi yang masih di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh ibunya sebagai peserta BPJS Kesehatan, selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan.
Berkas-berkas yang diperlukan:
1. Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP orangtua
2. Kartu BPJS orangtua
3. Hasil USG (pada masa kandungan 7-8 bulan)
4. Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan
Fotokopi berkas-berkas di atas sebanyak masing-masing 2 lembar, dan segera daftarkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.