Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ketahui Inilah Cara Kerja Lie Detector, Alat untuk Uji Kejujuran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ketahui, inilah cara kerja lie detector, alat yang bakal digunakan untuk menguji kejujuran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di kasus Brigadir J.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketahui, inilah cara kerja lie detector, alat yang bakal digunakan untuk menguji kejujuran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di kasus Brigadir J.
Dilansir dari Tribunjambi.com yang mengutip berbagai sumber, lie detector adalah alat yang mendeteksi kebohongan pada seseorang.
Lie Detector digunakan mengungkap kepribadian seseorang hingga mengungkap sejumlah kasus besar.
Cara kerja Lie Detector menggunakan mesin polygraph yang mengumpulkan analisis psikologis manusia melalui sensor yang terhubung pada seseorang.
Sebelum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tim khusus (timsus) Polri telah memeriksa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Ma'ruf (KM) menggunakan Lie Detector.
Baca juga: Percuma Periksa Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Pakai Lie Detector? Eks Kabareskrim Bahas Residivis
"Iya betul. Namanya uji polygraph. (Kemarin yang diperiksa) RR dan KM. Bharada RE sudah duluan sebelum tersangka lainnya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9/2022).
Alat tersebut dilakukan untuk menguji kejujuran para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
"Hanya untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," ucapnya.

Pemeriksaan dengan lie detector akan dilakukan kepada Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.
"Iya semuanya (tersangka diperiksa), Jadwalnya sampai hari Rabu," ungkapnya.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyarankan polisi mendatangkan ahli-ahli tertentu untuk mendalami kebenaran dan keterangan para saksi dan tersangka dalam kasus Brigadir J.
Bahkan jika diperlukan, menurut Ahmad Taufan Damanik, Polri bisa menggunakan lie detector atau alat tes uji kebohongan.
"Kalau perlu pakai lie detector segala macam. Justru rekomendasi kami itu (menelusuri isu pelecehan seks) ingin mencari kebenaran sesungguhnya," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Terungkap 33 Catatan Rekonstruksi Beda dari Kesaksian Bharada E: Paling Krusial Bantahan Ferdy Sambo
Daripada Lie Detector Lebih Baik Polisi Lakukan Ini
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pemeriksaan saksi dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector tidak mendesak untuk dilakukan.
Menurut Abdul Fickar, kesaksian para tersangka dengan menggunakan lie detector tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan nanti.
"Menurut saya, itu enggak berpengaruh, karena tersangka oleh hukum saja dikasih hak ingkar. Enggak usah dikasih lie detector, dia mau ngomong apa aja enggak apa-apa," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/9/2022).

Abdul Fickar menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para tersangka atau terdakwa diberikan hak untuk mengingkari pernyataan mereka sendiri.
Pengingkaran tersebut, kata Abdul, membuat keterangan para tersangka bisa berubah-ubah, baik dalam pemeriksaan maupun dalam persidangan.
"Jadi, dia (para tersangka) mau bohong pun ada legitimasinya, KUHAP itu diberikan dia hak ingkar," ujar Abdul Fickar.
Oleh karenanya, kata Abdul, sebaiknya polisi dengan saksama mengumpulkan alat bukti yang mampu membantah pembelaan para tersangka dibandingkan memeriksa berulang kali para tersangka dengan menggunakan lie detector.
"Betul (lebih baik mengumpulkan alat bukti), karena kalau dia mau bohong pun enggak apa-apa, di undang-undang ada dasarnya juga. Bohong itu misalnya membantah mengingkari sesuatu yang dianggap terbukti oleh para saksi tapi dia ingkari, dia tidak dihukum oleh pengingkarannya," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Apa Itu Lie Detector? Alat yang Akan Menguji Kejujuran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,