Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat di Lapas Tangerang, Masih Diawasi Selama 4 Tahun

Meski bisa mendapatkan udara segar, Atut wajib menjalani wajib lapor hingga tahun 2026 mendatang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Tribun Network
mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah dan Jaksa Pinangki. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tetap dalam pengawasan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelag bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.

Sebagaimana diketahui, keduanya bebas bersyarat dari lapas tersebut pada Selasa (6/9/2022).

"Setelah ini, ada proses menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas, kalau di Bapas pengampunya (pembimbing) itu Bapas Serang," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno.

Meski bisa mendapatkan udara segar, Atut wajib menjalani wajib lapor hingga tahun 2026 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Baca juga: Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Bebas Bersyarat Dari Lapas Tangerang

"Melapor di Bapas Serang, nanti akan diberikan arahan oleh petugas PK yang ada di Serang sampai (tahun) 2026, dia juga harus berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum," jelasnya.

Juno menuturkan, selama ini, Atut telah mendapatkan delapan bulan remisi selama menjalani tujuh tahun masa hukumannya.

Hal tersebut lantaran Atut dinilai berkelakuan baik selama menjadi narapidana.

"Salah satu penilaian syarat substantif, menjalani pembinaan, berhubungan baik dgn sesama WBP dan petugas," ungkapnya.

Sebagai mana diketahui, Pinangki dan Ratu Atut sama-sama menjalani masa hukumannya di Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.

"Yang bebas selain Ratu Atut, Pinangki, Desy Arryani, Mirawati Basri, semua Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Mas Juno di Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).

"Pertimbangan bebas berproses sudah memenuhi syarat administratif, sudah menjalani 2/3 masa tahanan, berkelakuan baik, dan sebagainya," sambungnya.

mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah dan Jaksa Pinangki.
mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah dan Jaksa Pinangki. (Tribun Network)

Menurut dia, keempatnya dinyatakan bebas usai memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

Dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana.

Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya.

Narapidana kasus korupsi Banten, Ratu Atut Chosiyah hari ini telah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Sebelumnya, mantan Gubernur Banten tersebut telah menjalani masa hukuman penjara selama tujuh tahun.

Kepala Lapas (Kalapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti mengatakan kalau Atut sudah bebas bersyarat setelah menjalani beberapa aturan dari Kemenkumham.

"Iya benar (bebas), bu Atut lebih kurang tujuh tahun di sini (Lapas), dan beliau pun sebetuknya kalau dari aturan sudah lewat (masa tahanan), dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," papar Yekti saat ditelepon.

Menurutnya, Ratu Atut bebas bersyarat dari setengah masa pidananya saat persidangan.

Baca juga: Ratu Atut Chosiyah - Eks Jaksa Pinangki Dihadiahi Remisi 3 Bulan dan Segera Bebas, Setnov Gigit Jari

Masih kata Yekti, aturan bebas bersyarat tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

"Jadi dia (Ratu Atut) sudah berhak pembebasan bersyarat di setengah masa pidananya," ucap Yekti.

"Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh mas. Makanya sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," imbuhnya.

Sebagai informasi, Ratu Atut berhasil menghirup udara bebas setelah tersandung kasus suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Dalam kasus suap yang terhadi pada 1 September 2014 itu, Ratu Atut dihukum empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Konstitusi dalam putusan kasasi dan hukumannya menhadi tujuh tahun penjara.

Kasus kedua, Ratu Atut terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.

Sehingga merugikan negara sebesar Rp 79 miliar.

Karena kasus kedua, dia divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pemberian Pembebasan Bersyarat Kepada WBP tindak Pidana Khusus didasari pada:

1. UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

2. Permenkumham No. 7 Tahun 2022 ttg Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 ttg Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisu, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB.

3. Petunjuk Pelaksana Pemenuhan Hak Bersyarat thdp Napi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 ttg Pemasyarajatan No. PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.

Keempat WBP Tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved