Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Bebas Bersyarat Dari Lapas Tangerang
Selain eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga telah bebas bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Selain eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga telah bebas bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022).
Sebagai mana diketahui, Pinangki dan Ratu Atut sama-sama menjalani masa hukumannya di Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.
"Yang bebas selain Ratu Atut, Pinangki, Desy Arryani, Mirawati Basri, semua Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno di Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).
"Pertimbangan bebas berproses sudah memenuhi syarat administratif, sudah menjalani 2/3 masa tahanan, berkelakuan baik, dan sebagainya," sambungnya.
Menurut dia, keempatnya dinyatakan bebas usai memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Baca juga: Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat dari Penjara Tangerang Pada Hari Ini
Dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana.
Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya.
Narapidana kasus korupsi Banten, Ratu Atut Chosiyah hari ini telah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Sebelumnya, mantan Gubernur Banten tersebut telah menjalani masa hukuman penjara selama tujuh tahun.

Kepala Lapas (Kalapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti mengatakan kalau Atut sudah bebas bersyarat setelah menjalani beberapa aturan dari Kemenkumham.
"Iya benar (bebas), bu Atut lebih kurang tujuh tahun di sini (Lapas), dan beliau pun sebetuknya kalau dari aturan sudah lewat (masa tahanan), dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," papar Yekti saat ditelepon.
Menurutnya, Ratu Atut bebas bersyarat dari setengah masa pidananya saat persidangan.
Masih kata Yekti, aturan bebas bersyarat tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.