Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Bebas Bersyarat Dari Lapas Tangerang

Selain eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga telah bebas bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Tribun Network
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Keduanya bebas hari ini dari  Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang. 

"Jadi dia (Ratu Atut) sudah berhak pembebasan bersyarat di setengah masa pidananya," ucap Yekti.

"Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh mas. Makanya sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," imbuhnya.

Sebagai informasi, Ratu Atut berhasil menghirup udara bebas setelah tersandung kasus suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Dalam kasus suap yang terhadi pada 1 September 2014 itu, Ratu Atut dihukum empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Konstitusi dalam putusan kasasi dan hukumannya menhadi tujuh tahun penjara.

Kasus kedua, Ratu Atut terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.

Sehingga merugikan negara sebesar Rp 79 miliar.

Karena kasus kedua, dia divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pemberian Pembebasan Bersyarat Kepada WBP tindak Pidana Khusus didasari pada:

1. UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

2. Permenkumham No. 7 Tahun 2022 ttg Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 ttg Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisu, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB.

3. Petunjuk Pelaksana Pemenuhan Hak Bersyarat thdp Napi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 ttg Pemasyarajatan No. PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.

Keempat WBP Tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved