17 Agustus 2022

Ratu Atut Chosiyah - Eks Jaksa Pinangki Dihadiahi Remisi 3 Bulan dan Segera Bebas, Setnov Gigit Jari

Ratu Atut Chosiyah beberapa kali mendapatkan remisi dari Kemenkumham dan diperkirakan akan bebas pada tahun 2023

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews/Ist
Dua narapidana kasus korupsi di Lapas Wanita Tangerang, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, atau dikenal jaksa Pinangki, dapat potongan hukuman atau remisi selama tiga bulan dalam rangka peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ratusan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atau napi koruptor mendapat potongan hukuman atau remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia.

Sebut saja mantan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, atau dikenal jaksa Pinangki, yang dapat remisi sebanyak tiga bulan.

Kedua wanita itu merupakan narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas IIA Tangerang atau Lapas Wanita Tangerang.

Narapidana tipikor lainnya di Lapas Wanita Tangerang yang dapat remisi Hari Kemerdekaan tahun ini yakni mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani.

Selain itu, ada juga narapidana tipikor yang langsung bebas usai dapat remisi, di antaranya mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.

Mantan anggota DPR itu mendapatkan remisi 5 bulan dan langsung bebas di momen HUT ke-77 RI.

Baca juga: Hari Raya Idulfitri 1443 H, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Dapat Angin Surga di Penjara

Baca juga: 2 Ribuan Narapidana di Tangerang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Beberapa Langsung Bebas

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti mengatakan bahwa para narapidana tipikor mendapatkan remisi tiga bulan.

"Bu Atut dapat remisi 3 bulan, jaksa Pinangki 3 bulan, rata-rata narapidana korupsi sama dapat 3 bulan," ujarnya saat berada di Lapas Kelas IIA Serang, Rabu (17/8/2022).

Terkuak daftar barang pribadi bawaan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di Lapas Klas IIA Tangerang.
Terkuak daftar barang pribadi bawaan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di Lapas Klas IIA Tangerang. (Dokumen Kejaksaan RI via Tribunnews.com)

Disampaikan Yekti, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas IIA Tangerang sebanyak 247 narapidana.

Dari jumlah tersebut, para narapidana kasus Tipikor rata-rata mendapatkan remisi.

Menurutnya hal itu lantaran para narapidana telah membayar denda.

"Semuanya dapat remisi karena mereka sudah bayar denda, buk Atut, Pinangki, Rita semuanya dapat (remisi,-red)," katanya.

 Diketahui, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani hukuman di Lapas Wanita Tangerang atas dua kasus tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Eks Ketua KPU Depok Dijebloskan ke Sukamiskin Gegara Korupsi Dana Hibah

Pertama, Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten, dengan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.

Sedangkan dalam kasus kedua, Atut dijerat hukuman 7 tahun penjara pada tingkat kasasi karena terbukti bersalah memberikan uang suap Rp1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved