17 Agustus 2022

2 Ribuan Narapidana di Tangerang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Beberapa Langsung Bebas

Sisanya, sebanyak 1.389 narapidana yang mendapat remisi Hari Kemedekaan RI ke-77 ini berasal dari Lapas Kelas IA Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Dua di antara ribuan narapidana di Lapas Kelas IA Tangerang menerima surat penerimaan remisi pada HUT ke-77 Indonesia, Rabu (17/8/2022).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 2.378 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana yang tersebar di berbagai lapas dan rutan di Tangerang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI ke-77.

Pertama, ada 989 narapidana dari dua Rumah Tahanan (rutan) Kelas I Tangerang dan Lembaga Pemasyarakatan Ciangir, Kabupaten Tangerang, memperoleh remisi.

Pemberian remisi kepada ratusan WBP itu diperuntukan bagi yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.

"Semua berjumlah 975 orang dari Rutan Kelas I Tangerang dan 14 orang dari Lapas Ciangir," terang Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Zaenal Fikri, di Lapangan Maulana Yuda, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/8/2022).

Dari 975 WBP penerima remisi itu, 16 narapidana di antaranya dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi hari kemerdekaan ini.

"Remisi Umum satu sebanyak 920 WBP dan Remisi Umum (RU) dua berjumlah 55 orang. Dan16 orang bebas langsung," sambung Zaenal.

Baca juga: 989 Warga Binaan Rutan Depok Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 9 Langsung Bebas

Dia menerangkan untuk pemberian Remisi itu, umumnya adalah WBP pada kasus pidana umum dan narkotika.

"Untuk besaran remisinya satu sampai empat bulan," ucapnya lagi.

Kondisi Lapas Wanita kelas IIA Tangerang.
Kondisi Lapas Wanita kelas IIA Tangerang. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Sementara, untuk Lapas Ciangir, Tangerang yang memperoleh remisi sebanyak 14 WBP.

Rinciannya memperoleh RU satu dengan pengurangan masa tahanan antara satu sampai empat bulan.

"Lapas Ciangir, 14 WBP memperoleh RU satu. syarat memperoleh remisi minimal sudah enam bulan mengikuti masa tahanan dan memenuhi syarat administrasi dan substantif," jelas Zaenal.

Sisanya, sebanyak 1.389 narapidana yang mendapat remisi Hari Kemedekaan RI ke-77 ini berasal dari Lapas Kelas IA Tangerang.

Beruntung, dua orang diantaranya langsung bebas dan dapat kembali ke rumahnya.

Dua orang WBP yang mendapatkan remisi dan langsung bebas bersyarat ini memancarkan raut muka bahagia.

Baca juga: Kebakaran di Indekos Tambora Tewaskan Enam Penghuni, Korban Selamat: Allah Masih Sayang Saya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved