17 Agustus 2022

2 Ribuan Narapidana di Tangerang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Beberapa Langsung Bebas

Sisanya, sebanyak 1.389 narapidana yang mendapat remisi Hari Kemedekaan RI ke-77 ini berasal dari Lapas Kelas IA Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Dua di antara ribuan narapidana di Lapas Kelas IA Tangerang menerima surat penerimaan remisi pada HUT ke-77 Indonesia, Rabu (17/8/2022).  

Kalapas Kelas IA Tangerang, Asep Sutandar mengatakan, dalam remisi tahun ini terdapat 1.389 WBP yang mendapatkan remisi kemerdekaan RI.

"Dari total 1.539 yang tidak mendapatkan remisi ada 150 orang," sebutnya.

Menurut Asep, mereka yang tidak mendapatkan remisi memiliki alasan khusus.

Asep merinci, ada 84 diantaranya yang tengah menjalani pidana pengganti penjara.

Lalu 35 WBP sisanya mempunyai pidana seumur hidup, kemudian sembilan dipidana mati.

"Lima orang narapidana teroris, 11 WBP pidana korupsi yang belum membayar denda, tiga WBP sedang menjalani register F dan tiga WBP berstatus tahanan," sebutnya.

Asep menambahkan dua orang narapidana yang mendapat remisi bebas langsung dikembalikan ke keluarga.

Dia berharap keduanya bisa menjalankan kehidupan lebih baik.

"Kami sudah bekali disini dengan berbagai kemampuan, semoga kedepan mereka bisa menjalankan kehidupan yang lebih baik," tukasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved