17 Agustus 2022
Ratu Atut Chosiyah - Eks Jaksa Pinangki Dihadiahi Remisi 3 Bulan dan Segera Bebas, Setnov Gigit Jari
Ratu Atut Chosiyah beberapa kali mendapatkan remisi dari Kemenkumham dan diperkirakan akan bebas pada tahun 2023
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Ratu Atut Chosiyah mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau menjalani hukuman sejak 20 Desember 2013.
Ratu Atut Chosiyah beberapa kali mendapatkan remisi dari Kemenkumham dan diperkirakan akan bebas pada tahun 2023, seperti pada momen Idul Fitri 2022, kakak Tubagus Chaeri Wardana itu dapat remisi satu bulan.
Adapun Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana kasus penerimaan suap Rp 7,4 miliar terkait pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus hak tagih cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, di Mahkamah Agung (MA), dan tindak pidana pencucian uang 375.229 Dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.
Baca juga: Kado HUT ke-77 RI, 43 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Dimusnahkan di Kabupaten Tangerang
Namun, hukumannya dipotong jadi 4 tahun penjara setelah dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa Pinangki ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2020 dan mulai dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang pada 2 Agustus 2021.
Saat ditanya mengenai kapan mantan orang nomor satu di Banten keluar dari penjara.
Yekti mengatakan, pihaknya tidak bisa menyampaikan hal itu. Alasannya, ada beberapa acuan dalam penghitungan masa tahanan narapidana
"Kalau bebas saya tidak bisa mengucapkan, karena ada aplikasinya, ada hitunganya. Tapi, dia (Ratu Atut Chosiyah,-red) dapat remisi selama tiga bulan," katanya.
91 Napi Tipikor Sukamiskin Dapat Remisi, Setya Novanto Gigit Jari

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar, Sudjonggo, mengatakan ada 91 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung mendapat remisi pada momen HUT ke-77 RI ini.
Namun, tak seorang narapidana tipikor Lapas Sukamiskin yang langsung bebas usai mendapat remisi kali ini.
"Jadi, untuk tindak pidana korupsi se-Jawa Barat yang terkait Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2006 itu berjumlah enam orang, tapi untuk PP 99 Tahun 2012 itu ada 85 orang, namun yang bersangkutan tidak bebas, masih menjalani masa pidananya," ujar Sudjonggo, Rabu (17/8/2022).
Ada pun besaran remisinya, kata dia, beragam dari yang satu bulan sampai enam bulan pengurangan kurungan masa hukuman.
Kriterianya, kata dia, untuk kasus tindak pidana khusus harus memenuhi syarat seperti bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.