Bansos

Segera Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Sebelum Ditutup, Dapatkan KJP Plus, KJMU, hingga Bansos Lainnya

Buruan daftar DTKS DKI Jakarta tahap 3 sebelum ditutup, simak syarat dan cara daftarnya. Bisa dapat KJP Plus, KJMU, hingga berbagai bansos lainnya.

Editor: Muji Lestari
Instagram @dkijakarta
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 tahun 2022 masih dibuka, berikut cara daftar serta tahapannya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Segera daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022, simak syarat dan cara daftarnya.

Menlansir Instagram @dkijakarta, pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 dibuka mulai 22 Agustus - 10 September 2022.

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 dapat dilakukan secara online melalui dtks.jakarta.go.id.

Sebelumnya, pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 direncanakan dibuka pada 1 - 20 Agustus 2022.

Namun pendaftaran tersebut harus diundur karena sedang dilakukan pengolahan data pendaftaran DTKS Tahap 1 dan Tahap 2.

Baca juga: Kabar Baik Buat Warga Jakarta, Pemprov DKI Cairkan Bansos Bagi Lansia, Disabilitas hingga Anak

Sementara itu, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah salah satu acuan data pemberian bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber APBN (PKH dan BPNT) maupun APBD (seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus dan KJMU).

Lantas, bagaimana cara daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022?

Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Secara Online

1. Buka laman dtks.jakarta.go.id

2. Bagi yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru terlebih dahulu

Baca juga: KJP Plus Bulan Agustus 2022 Cair Hari Ini, Simak Besarannya!

3. Jika akun telah dibuat, lalu silahkan Login

4. Kemudian pilih menu pendaftaran

5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Jika sudah, klik tombol Kirim

Perlu diketahui, satu akun DTKS hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

endaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 tahun 2022 telah dibuka
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 tahun 2022 telah dibuka, berikut cara daftar serta tahapannya.
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved