Formula E
Anies Baswedan Full Senyum Datangi KPK, Mau Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Formula E: 'Thank You'
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terlihat semringah alias full senyum saat mendatangi kantor KPK di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan.
TRIBUNJAKARTA,COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terlihat semringah alias full senyum saat mendatangi kantor KPK di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Anies terlihat mengenakan pakaian dinas putih dengan celana hitam saat berjalan memasuki lobi gedung lembaga antirasuah itu.
Orang nomor satu di DKI Jakarta itu melempar senyum kepada awak media yang sudah menunggu di pelataran.
Tangannya mengacungkan jempol brgantian dengan lambaian.
"Makasih, thank you," kata Anies menyapa.
Baca juga: Hari Ini, KPK Periksa Anies Baswedan Soal Formula E, Sang Gubernur Ada Persiapan Khusus?
Ia tidak menjawab pertanyaan awak media yang bersahutan.
Anies hanya tersenyum lalu masuk ke dalam lobi dan menghadap ke resepsionis.
Tercatat, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sampai di gedung KPK pukul 09.27 WIB.
Dari dalam lobi Anies juga masih tersenyum menyambut awak media yang menyebut-nyebut namanya untuk meminta keterangan.
Anies belum bersedia diwawancara dan lebih memilih duduk menunggu gilirannya diperiksa penyidik KPK.

Sebelumnya, di Pasar Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022), Anies sudah mengatakan bahwa dirinya menerima surat pemanggilan dari KPK dan akan datang.
"Iya betul saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 pagi," kata Anies.
Anies memastikan kedatangannya untuk diperiksa KPK demi memberikan penjelasan tentang penyelenggaraan Formula E.
"Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas," ujar dia.
Anies tidak menjelaskan terkait statusnya dalam pemeriksaan KPK pada Rabu mendatang. Anies hanya menyebutkan dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Hanya memberi keterangan, begitu saja. Terkait Formula E," ungkap Anies.

Di sisi lain KPK memastikan masih menyelidiki dugaan korupsi dalam penyelenggaran ajang Jakarta E-Prix atau Formula E di DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyelidik masih mengumpulkan keterangan sejumlah pihak.
"Sejauh ini masih (penyelidikan berjalan)," kata Ali dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).
Jubir bidang penindakan ini menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi Formula E belum dihentikan.
"Belum disetop (kasus dugaan korupsi Formula E)," ujar dia.
Alasan Pemanggilan Anies Baswedan
Pihak KPK pun buka suara mengenai alasan pemanggilan orang nomor satu di DKI Jakarta itu.
Saat ini, KPK sedang berupaya mencari dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam penyelenggaran Formula E.
"Hal ini untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mencari dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidananya," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).
Ali pun membenarkan pihaknya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk diminta keterangan terkait dengan penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Baca juga: Anies Baswedan Bakal Diperiksa Besok, KPK Mau Cari Peristiwa Pidana Formula E
Tim penyelidik KPK akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Anies Baswedan.
Pemanggilan Anies ini, kata Ali, atas laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E.
KPK juga ingin mendapatkan gambaran secara utuh terkait dugaan adanya peristiwa tersebut.
"Tentu sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat. Proses ini sebagai salah satu langkah, agar KPK bisa mendapatkan gambaran awal dan utuh terkait dugaan peristiwa pidana dimaksud," ujarnya.
"KPK berharap pihak-pihak agar kooperatif supaya seluruh proses berjalan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku," tuturnya.
Potensi Pelanggaran
Sebelumnya diberitakan, KPK buka-bukaan tentang investigasinya terkait dugaan korupsi pada proyek Formula E di Jakarta.
Sejumlah aspek menjadi sorotan, terutama yang melibatkan pengambilan kebijakan tertinggi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
KPK sempat menyinggung perkara uang komitmen atau uang muka perhelatan Formula E sebesar Rp 560 miliar.
Selain itu, masa jabatan Gubernur Anies juga menjadi poin tersendiri bagi KPK.
Bukan hanya penyidik KPK, para ahli juga dilibatkan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran pada perhelatan balap mobil listrik kelas dunia itu.
Baca juga: Artis Top Bakal Ramaikan Formula E, Simak Line Up Lengkapnya di Sini: Ada Padi, Gigi, hingga DJ Una
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menyoroti pencairan uang komitmen sebesar Rp 560 miliar untuk gelaran Formula E selama tiga tahun ke depan.
Padahal, masa jabatan Anies sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta bakal berakhir 16 Oktober 2022 mendatang.
"Kami lihat semua dari berbagai aspek, tapi yang jelas saat ini sudah ada pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama 3 tahun ke depan sampai 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI saat ini," ucapnya, Selasa (26/4/2022).
Oleh karena itu, Anies berpotensi melanggar aturan lantaran meneken kontrak penyelenggaraan balap mobil bertenaga listrik melebihi masa jabatannya.

"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat kontrak melewati masa jabatannya, ada ketentuan seperti itu," ujarnya.
Persoalan ini pun masih terus diselidiki KPK dengan melibatkan para ahli untuk mengetahui apakah ada kerugian negara yang disebabkan oleh kesepakatan itu.
"Ini akan kami dalami, apakah sudah ada kerugian negara, karena sifatnya masih uang muka dan masih tercatat sebagai aset dalam laporan Pemprov DKI, belum masuk biaya," kata dia.
Tak hanya itu, KPK saat ini juga tengah menyelidiki perihal studi kelayakan, khususnya dari sisi bisnis dari gelaran Formula E.
Pasalnya, ada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pemerintah daerah mengucurkan dana untuk kegiatan yang tujuannya bisnis.
Baca juga: Jokowi Tinjau Sirkuit Formula E, Wagub Ariza: Tambah Motivasi dan Semangat Penyelenggara
"Jadi itu harus b to b (business to business), tidak bisa dibiayai dengan APBD. Itu sudah ada info dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," tuturnya.