Deretan Koruptor Mantan Menteri Sampai Kepala Daerah Hirup Udara Bebas Kemarin, Ini Daftarnya

Deretan koruptor bebas bersama pada Selasa (6/9/2022) kemarin dari Lapas Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang. Simak sosok dan daftarnya.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Mantan Menag Suryadharma Ali dan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Deretan koruptor bebas bersama pada Selasa (6/9/2022) kemarin dari Lapas Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang. Simak sosok dan daftarnya. 

TRIBUNJAKARTA - Simak deretan koruptor yang menghirup udara bebas pada Selasa (6/9/2022).

Para koruptor itu bebas dari Lapas Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Para koruptor tersebut merupakan mantan menteri hingga kepala daerah.

Para koruptor yang bebas yakni Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Mantan Menteri Agama Suryadarma Ali, Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, Mantan Bupati Cianjur Irfan Rivano Muchtar, Mantan Bupati Indramayu Supendi.

Mereka bebas bersama dari Lapas Sukamiskin.

Baca juga: Surya Darmadi Kabur ke Singapura Bawa Rp54 Triliun, Syahganda: Sudah Saatnya Koruptor Dihukum Mati

Lalu ada Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Adapula bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

Terkuak daftar barang pribadi bawaan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di Lapas Klas IIA Tangerang.
Terkuak daftar barang pribadi bawaan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di Lapas Klas IIA Tangerang. (Dokumen Kejaksaan RI via Tribunnews.com)

Selain itu, Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Arryani, juga bebas bersyarat.

Kemudian, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno mengatakan, Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih dua tahun.

"Kurang lebih dua tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," jelas Masjuno.

Baca juga: Buron Lama Alasan Ikut Suami, Koruptor Ini Tertangkap Usai Ditinggal Kawin Lagi

Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus, agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi empat tahun penjara.

Baca juga: Geger Ada Geng Koruptor Bentrok di Lapas Sukamiskin, Ketahuan Nonjok Hukumannya Cuma 6 Hari

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved