Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Hari Ini Ferdy Sambo Diusut Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kapan Diperiksa Lie Detector?
Ferdy Sambo bakal diperiksa dalam perkara Obstruction of Justice kasus Brigadir J hari ini, Rabu (7/9/2022). Kapan diperiksa pakai lie detector?
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal menjalani pemeriksaan lie detector kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (8/9/2022) besok.
Sedianya, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dijadwalkan diperiksa hari ini, Rabu (7/9/2022).
Pasalnya, kemarin sang istri Putri Candrawathi dan ART bernama Susi telah menjalani pemeriksaan lie detector atau uji kebohongan pada Selasa (6/9/2022).
Selain itu, tersangka lain yakni Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf telah diperiksa menggunakan alat tersebut. Ketiga tersangka ini hasilnya berbicara jujur.
Baca juga: Pakai Lie Detector, Putri Candrawathi dan ART Dicecar Insiden Pemicu Amarah Ferdy Sambo
Batalnya pemeriksaan Ferdy Sambo menggunakan lie detector karena jenderal bintang dua itu menjalani kegiatan lain.
Ferdy Sambo bakal diperiksa dalam perkara Obstruction of Justice kasus Brigadir J hari ini, Rabu (7/9/2022).

"FS akan dilaksanakan (pemeriksaan dengan lie detector) hari Kamis lusa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Andi menerangkan penundaan itu lantaran Ferdy Sambo akan diperiksa terlebih dahulu soal penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice besok.
"Karena besok (hari ini) jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," jelasnya.
Status Tersangka Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo menyandang dua status tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Status suami Putri Candrawathi yakni dalang pembunuhan ajudannya itu dan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Polri pun telah menetapkan tersangka lain dalam dua kasus tersebut.
Baca juga: Ini Hasil Lie Detector Bharada E, Sempat Beda Keterangan dengan Ferdy Sambo Soal Tembak Brigadir J
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri menetapkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf sebagai tersangka.
Sedangkan perkara obstruction of justice, Polri menetapkan tujuh tersangka terkait penanganan awal perkara kematian Brigadir J.