Penjabat Pengganti Anies Baswedan
Pimpinan DPRD DKI Beberkan Mekanisme Kandidat Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan
Pimpinan DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mengungkapkan mekanisme pemilihan kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani memastikan, mekanisme pemilihan kandidat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan akan dilakukan lewat rapat pimpinan gabungan (rapimgab).
Politikus Gerindra ini juga memastikan, seluruh fraksi di DPRD DKI akan turut dilibatkan dalam pemilihan kandidat Pj Gubernur DKI yang nantinya akan disetorkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Nanti (pemilihan kandidat Pj Gubernur DKI) melalui mekanisme rapimgab, sudah pasti melibatkan fraksi-fraksi," ucapnya di DPRD DKI, Rabu (7/9/2022).
Ia menyebut, mekanisme pemilihan Pj Gubernur DKI lewat rapimgab dipilih guna mengakomodasi masukan dari seluruh fraksi.
Setelah mendengar masukan dari sembilan fraksi di DPRD DKI, kemudian pimpinan dewan akan mengerucutkan nama-nama tersebut.
Baca juga: Hari Ini, KPK Periksa Anies Baswedan Soal Formula E, Sang Gubernur Ada Persiapan Khusus?
Tiga nama terpilih kemudian nantinya yang akan diusulkan ke Kemendagri sebagai kandidat Pj Gubernur DKI pengganti Gubernur Anies Baswedan yang akan lengser 16 Oktober 2022 mendatang.
"Masing-masing fraksi kan punya nama, siapa yang sesuai, siapa yang dirasa cocok. Nah, ini kan harus dikerucutkan lagi," ujarnya.
Rany mengakui, tak mudah untuk menentukan kandidat Pj Gubernur DKI yang akan diusulkan oleh DPRD DKI.

Pasalnya, waktu yang diberikan Kemendagri kepada DPRD DKI sangat mepet.
Nama kandidat yang mau diusulkan pun harus segera diajukan sebulan sebelum Gubernur Anies Baswedan lengser atau paling lambat pada 16 September mendatang.
Baca juga: PSI Tolak Raperda P2APBD 2021 Gubernur Anies, Wakil Ketua DPRD DKI: Mestinya Dikatakan Saat Banggar
Oleh karena itu, Rany berharap Pj Gubernur DKI yang nantinya terpilih merupakan sosok yang tahu persis seluk beluk Jakarta bersama masalah di dalamnya.
"Kemudian juga orang yang memang dirasa mumpuni, dirasa mumpuni mengerjakan tugas gubernur dan wakil gubernur yang memang belum selesai dan bisa mengakomodir bekerja sama dengan semua pihak," kata dia.
Golkar Minta DPRD DKI Libatkan Semua Fraksi dalam Pemilihan Kandidat Pj Gubernur
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco minta pimpinan dewan terbuka dalam menentukan sosok Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia pun minta agar pemilihan tiga kandidat Pj Gubernur DKI yang akan menggantikan Gubernur Anies Baswedan turut melibatkan seluruh anggota DPRD DKI.
Hal ini disampaikan Basri Baco di dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang digelar siang tadi.
"Kami mohon agar proses pengusulan tiga nama ke Kemendagri dapat dilakukan secara baik dan benar, dan ikut sertakan semua fraksi yang ada di DPRD, tidak hanya lima orang pimpinan dewan," ucapnya, Selasa (6/9/2022).
Ia pun mengingatkan bahwa Pj Gubernur DKI nantinya akan memimpin Jakarta hingga 2024 mendatang.
Oleh sebab itu, Basri Baco berharap agar Pj Gubernur DKI merupakan sosok yang netral dan tidak punya kepentingan tertentu.
"Karena itu kita harus menjaga stabilitas dan kepentingan yang ada di DPRD dan eksekutif, maka proses harus melibatkan fraksi sehingga hasilnya benar hasil keputusan bersama," ujarnya.
"Pj diharapkan bersifat netral dan tidak berpihak datu kelompok, kubu, atau partai tertentu," sambungnya.
Sebagai informasi, sosok Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Gubernur Anies Baswedan nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi akan memilih satu dari beberapa nama kandidat yang disodorkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk saat ini, Kemendagri pun meminta DPRD DKI turut mengusulkan nama yang dinilai layak menjadi Pj Gubernur.
Kemudian, Pj Gubernur DKI Jakarta ini akan memimpin ibu kota hingga 2024 mendatang.
Pasalnya, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal berakhir 16 Oktober 2022 mendatang.
Sedangkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI baru akan dilaksanakan di akhir 2024 mendatang.
Oleh karena itu, kekosongan jabatan tersebut bakal diisi oleh sosok Pj Gubernur yang punya kriteria sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I.