Warga Gunung Sahari Minta Perlindungan Presiden Jokowi, Ekseskusi Lahan Diharapkan Batal
Warga Gang Langgar, RT10/RW.01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, meminta perlindungan Presiden Jokowi.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Warga Gang Langgar, RT10/RW.01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, meminta perlindungan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka minta rencana eksekusi lahan yang ditempatinya oleh PN Jakarta Pusat dibatalkan.
"Kami minta kepada Pak Jokowi mendengar keluhan warga atas rasa keadilan dan memerintah kepada Menteri ATR/ BPN untuk memeriksa proses Penerbitan SHGB 1882 apakah sudah sesuai prosedur," ucap Ketua RT10/01, Hana Hamdani, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, dengan terbitnya sertifikat HGB 1882 atas nama PT ALW tersebut digunakan sebagai dasar untuk menggugat parah penghuni atau warga di Pengadilan Negeri Jakarta pusat sampai tingkat kasasi.
Padahal, sambungnya dalam penertiban sertifikat HGB 1882 tersebut terdapat banyak kecacatan.
Bahkan, terdapat fasos-fasum berupa jalan umum warga yang dikuasai oleh Pihak PT ALW dan dimasukan kedalam Satu kesatuan di SHGB 1882.
Menurut ibu RT, awal mula kejadian Tanah berasal dari Eigendom no. 2864 an. Jajasan Djafar Bilfas Stiching tgl 20 Januari 1975 di konversi menjadi SHGB no 156 An. Yayasan Djafar Bilfas Stiching haknya berakhir Tgl 23-9-1980 ( menjadi objek kepres 32 tahun 1997.
Dan didalam SHGB tersebut termasuk fasilitas umum Jl. Gg. Langgar yang digunakan untuk keluar masuk warga. Juga sebagian merupakan tanah negara untuk rencana jalan Angkasa.
Baca juga: Tak Punya Surat Kepemilikan Tanah, Warga Cipayung Pasrah Rumahnya Digusur Satpol PP
Pada saat dikeluarkan SK BPN no.698/HGB/BPN/90 tentang Pemberian Hak Guna Bagunan no 721 an. Lucas Mulia Suryadi. Dengan catatan 'Apabila Tanah tersebut akan dipergunakan sendiri oleh penerima hak harus diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dengan para penghuni ( penyewa) yang disaksikan oleh Lurah dan Camat setempat.
Karena diatas tanah tersebut ada bangunan rumah milik parah penghuni yg sdh ditempati dari tahun 1950 dengan adanya IMB dan membayar PBB sejak tahun 1950 sampai sekarang tahun 2022.
"Permohonan warga jalan Angkasa dan Gang Langgar agar kasus ini dibuka terang Benderang dan mohon Dukungannya dari sesama Warga Negara Indonesia atas kasus ini karena kita sdh Membayar Pajak tapi rasa keadilan sudah mati" Hukum di Indonesia Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas " No Viral No Justice.," pungkasnya.