Tak Punya Surat Kepemilikan Tanah, Warga Cipayung Pasrah Rumahnya Digusur Satpol PP

Lienda mengatakan, bila ada warga yang mempunyai surat kepemilikan yang sah, dipersilahkan untuk mengajukannya ke Pemkot Depok.

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Petugas Satpol PP Kota Depok melakukan menertibkan 24 bangunan liar di kawasan Jembatan Serong, Cipayung, Kota Depok, Senin (5/9/2022). Pihak Satpol PP menyatakan bangunan liar itu berdiri di atas lahan pemerintah daerah dan tidak memiliki sertifikat kepimilikan yang sah. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Satpol PP Kota Depok menertibkan puluhan bangunan liar di kawasan Jembatan Serong, Cipayung, Kota Depok.

Total, ada 24 bangunan yang ditertibkan dan dimiliki oleh 12 orang.

Selama penertiban langsung, beberapa pemilik ada yang sudah mengosongkan isi bangunannya.

Namun, beberapa juga ada yang bersikukuh bertahan di dalam bangunan dan menolak dibongkar, meski akhirnya hanya bisa pasrah melihat bangunan miliknya dibongkar menggunakan alat berat.

Mereka mengaku, telah tinggal selama puluhan tahun di bangunan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan para pemilik bangunan ini tak mampu menunjukan bukti kepemilikan.

Baca juga: Satpol PP Tertibkan 24 Bangunan Liar di Kota Depok karena Alasan Ini

"Mereka ini tinggal di tanah siapa, tidak ada satu pun warga yang memiliki surat kepemilikan yang sah," jelas Lienda di lokasi, Senin (5/9/2022).

Lienda mengatakan, bila ada warga yang mempunyai surat kepemilikan yang sah, dipersilahkan untuk mengajukannya ke Pemkot Depok.

"Kalau ada yang punya surat kepemilikan sah boleh ajukan ke pemda. Kami juga sudah kirim surat peringatan dari bulan Maret ya," ungkapnya.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, menjelaskan saat ditemui wartawan di lokasi penertiban 24 bangunan liar di kawasan Jembatan Serong, Cipayung, Kota Depok, Senin (5/9/2022).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, menjelaskan saat ditemui wartawan di lokasi penertiban 24 bangunan liar di kawasan Jembatan Serong, Cipayung, Kota Depok, Senin (5/9/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Lienda mengatakan, sebelum penertiban pihaknya telah melayang surat peringatan terlebih dahulu.

Bahkan, surat peringatan ini telah dilayangkan sejak bulan Maret 2022 lalu.

"Peringatan disampaikan melalui surat Sekda selaku kuasa pengguna barang daerah itu sudah dari bulan Maret. Jadi penduduk di sini tuh sudah tahu kalau di sini sudah ada peringatan dari pemda," jelasnya.

"Kemudian setelah itu dari sekda memerintahkan ke kami untuk melakukan penertiban, dan penertiban kami lakukan sesuai SOP Perda Nomor 16 tahun 2012 bahwa bangunan liar di atas tanah Pemerintah Kota Depok itu boleh dan bahkan barus ditertibkan," sambungnya lagi.

Baca juga: Pabrik Mebel di Tangerang Kebakaran, Petugas Damkar Terhambat Akses Terpaksa Lewat Rumah Warga

Dalam surat peringatan tersebut, Lienda berujar penghuni bangunan liar ini diminta untuk mengosongkan isi bangunannya.

"Intinya pada surat peringatan itu agar semua penghuni sukarela membongkar sendiri, dalam batas waktu yang ditetapkan," ucapnya.

"Bila tak membongkar sendiri maka kami bongkar paksa, tentu ini ada SOP nya dan semua sudah kami jalankan," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved