Bansos
Asyik! Subsidi Gaji 2022 Cair Besok, Simak Besaran dan Cek Daftar Penerimanya
Siap-siap! BSU atau subsidi gaji 2022 cair besok, simak besaran dan cara cek nama penerima lewat bsu.kemnaker.go.id.
4. Profil lengkap tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi foto profil disertai.
5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut.
Setelah pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat pemberitahuan pemberitahuan yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi Informasi "Dana BSU 2021 Tersalurkan".
Selain itu, untuk mengetahui apakah Anda menerima subsidi gaji 2022 atau tidak, dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kanal-kanal resmi tersebut antara lain situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian aplikasi BPJSTKU.
Selain itu, juga dapat mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan layanan WhatsApp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.
Gaji di atas Rp 3,5 juta bisa dapat BSU
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta bisa dapat bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp 600.000 yang cair pekan ini.
Hal itu memungkinkan karena syarat penerima BSU 2022 atau subsidi gaji tak hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, namun juga pekerja yang gajinya sesuai atau di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Seperti diketahui, banyak daerah yang UMP-nya lebih dari Rp 3,5 juta.
"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida.