Diresmikan Anies Baswedan Hari Ini, Simak Tipe Kamar dan Syarat Daftar Rumah DP Rp0 di Cilangkap

Anies Baswedan bakal meresmikan hunian rumah DP nol rupiah baru di Menara Kanaya, Nuansa Cilangkap, Jakarta Timur. Simak syaratnya.

Tangkapan layar dari instagram Pemprov DKI (@dkijakarta)
Tangkapan layar dari instagram Pemprov DKI (@dkijakarta) penampakan tipe unit rumah DP Nol Rupiah di Menara Kanaya, Nuansa Cilangkap, Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini bakal meresmikan hunian rumah DP nol rupiah baru di Menara Kanaya, Nuansa Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/8/2022).

Informasi dari instagram resmi Pemprov DKI (@dkijakarta), ada dua unit tipe yang ditawarkan hunian rumah DP Nol Rupiah ini.

Pertama ialah hunian tipe studio dengan luas unit 23,8 meter persegi dengan daya listrik 1.300 VA.

Tipe kedua ialah hunian dua kamar timur yang memiliki luas hunian 34,4 meter persegi dan daya listrik 1.300 VA.

Bagi masyarakat yang berminat untuk memiliki hunian ini, bisa mendaftar melalui aplikasi SIRUKIM.

Baca juga: Anies Baswedan Gagal Rumah DP Rp 0 Bikin Indekos Kelas Menengah, PDIP: Cuma jadi Janji Surga

Namun, sebelum mendaftar simak dulu di sini syarat penerima manfaat hunian rumah DP Nol Rupiah:

Tangkapan layar dari instagram Pemprov DKI (@dkijakarta) penampakan tipe unit rumah DP Nol Rupiah di Menara Kanaya, Nuansa Cilangkap, Jakarta Timur.
Tangkapan layar dari instagram Pemprov DKI (@dkijakarta) penampakan tipe unit rumah DP Nol Rupiah di Menara Kanaya, Nuansa Cilangkap, Jakarta Timur. (Tangkapan layar dari instagram Pemprov DKI (@dkijakarta))

1. Memiliki KTP elektronik DKI Jakarta dan kartu keluarga (KK) DKI Jakarta;

2. Belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui lurah setempat;

3. Tidak sedang menerima subsidi perumahan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah;

4. Memiliki surat nikah / akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang telah menikah;

5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Penghasilan kurang dari Rp14,8 juta.

Baca juga: Anies Banggakan Rekor Bangun 33 Tower Rusunawa, PDIP Singgung Dugaan Korupsi Program Rumah DP Rp 0

Sebagai informasi tambahan, angka Rp14,8 juta ini merupakan batasan tertinggi penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berstatus tidak kawin atau gabungan untuk pasangan suami istri, yang merupakan nilai penghasilan rumah tangga paling besar untuk pemberian kemudahan perolehan rumah.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved