Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo Diperiksa Maraton: Kemarin soal Obstruction of Justice, Hari Ini Pakai Lie Detector
Polri memeriksa Irjen Ferdy Sambo secara maraton dalam dua hari ini terkait kasus Brigadir J. Kemarin diperiksa obstruction of justice.
Dalam sejumlah perkara, penerapan membaca wajah terbukti berhasil dilakukan.
Sementara lie detector atau alat pendeteksi kebohongan tidak 100 persen efektif memeriksa orang yang terbiasa melakukan.
“Itu langkah untuk keseriusan ya daripada Polri untuk mengusut perkara ini dengan serius dan secara Scientific Crime Investigation, ini langkah yang bisa ditempuh saat ini,” ujarnya.
Status Tersangka Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo menyandang dua status tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Status suami Putri Candrawathi yakni dalang pembunuhan ajudannya itu dan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Polri pun telah menetapkan tersangka lain dalam dua kasus tersebut.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri menetapkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf sebagai tersangka.
Baca juga: Kena Giliran Kasus Brigadir J, Polwan Yang Namanya Mirip Istri Ferdy Sambo Juga Di Ambang Pemecatan
Sedangkan perkara obstruction of justice, Polri menetapkan tujuh tersangka terkait penanganan awal perkara kematian Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka melakukan tindakan merusak barang bukti elektronik.
Sayangnya, ia tidak merinci secara persis peran masing-masing tersangka.
"Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Adapun ketujuh tersangka kasus obstruction of justice itu adalah mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Dengan demikian, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua perkara yang berbeda.
Tersangka lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.
