Terungkap Kasus yang Bikin AKBP Achmad Akbar Dicopot dari Jabatan Kasat Narkoba Polres Jaksel
Sebelum AKBP Achmad Akbar, dua pejabat Polres Metro Jakarta Selatan lebih dulu dicopot karena dugaan melakukan pelanggaran etik dan profesi
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya akhirnya buka suara terkait kasus yang menjerat AKBP Achmad Akbar hingga membuat dirinya dicopot sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, AKBP Achmad Akbar dicopot karena menyalahgunakan wewenang.
"Penyalahgunaan wewenang lah," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Penyalahgunaan yang dimaksud yaitu ketika Akbar menangani kasus narkoba. Hanya saja, Zulpan tidak merinci kasus tersebut.
"Terkait kewenangannya, kewenangannya kan di bidang narkoba," ujar dia.
Sebelumnya, Zulpan mengungkapkan, AKBP Achmad Akbar ditarik sementara ke Bid Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
"Ya (Yanma), diperiksa dulu. Ditarik ke Polda dalam rangka pemeriksaaan," ujar Zulpan, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Pasca-Aib Kasus Ferdy Sambo: Kasat Reskrim Ditangkap, Kasat Narkoba Dicopot, Eks Kapolres Dipecat
Posisi Akbar sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan tadinya bakal digantikan oleh Kompol Arif Purnama Oktora yang saat ini menjabat Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Namun, penunjukkan Kompol Arif Purnama Oktora sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dibatalkan.

Kini, jabatan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan diemban oleh Kompol Achmad Ardhy yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Sebelum AKBP Achmad Akbar, dua pejabat Polres Metro Jakarta Selatan lebih dulu dicopot karena dugaan melakukan pelanggaran etik dan profesi dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Keduanya yakni Kombes Pol Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan dan AKBP Ridwan Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Anggotanya Kena OTT karena Dugaan Judi Online

Selain AKBP Achmad Akbar dicopot dari jabatan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya ditangkap Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di kantornya, Jakarta Utara, pada 29 Agustus 2022.
Selain itu, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga turut diperiksa Paminal Div Propam Polri atas pelanggaran etik yang dilakukan AKP M Fajar.
"Kapolseknya tidak ditangkap. Yang ditangkap itu Kanit, diamankan oleh tim Paminal Mabes Polri. Kapolsek tidak ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).
Meski sempat dipulang seusai pemeriksaan pihak Biro Paminal Div Propam Polri, akhirnya AKP M Fajar dan para anak buahnya 'dicokok' kembali untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat, sejak 6 September 2022.
Kanit Reskrim dan para anak buahnya diproses pihak Polda Metro Jaya karena dugaan pelanggaran kode etik, profesi dan disiplin terkait penaganan kasus judi online di wilayahnya.
Penahanan di tempat khusus itu dalam rangka pemberkasan perkara dan sidang etik delapan polisi tersebut.
"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (1/9/2022).
Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Dipecat dari Polri karena Terima Uang Narkoba
Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja bersama 10 anggota menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang itu memutuskan Kombes Edwin Hatorongan Hariandja dipecat dari anggota Polri.
Baca juga: Saya Tak Mau Dipecat Ucap Bharada E Memelas ke Kapolri, Terkuak Janjinya Bongkar Borok Ferdy Sambo
Ia diduga menerima uang dari penanganan kasus narkoba.
Putusan itu dibacakan di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (30/8/2022).
Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Kombes Edwin, kata Irjen Dedi Prasetyo, selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.
Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.
Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.
Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.