Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
'Ibu Dilecehkan, Kamu Tembak Yosua' Perintah Ferdy Sambo Bikin Bharada E Ketakutan di Kamar Mandi
Sebelum melaksanakan perintah atasannya, Bharada E ketakutan sampai berdoa terlebih dulu di kamar mandi.
Si Richard siap, 'kalau kamu siap kamu saya lindungi', kira-kira gitu," ujar Kapolri melanjutkan.
Belakangan, Sigit menerangkan, Bharada E mengubah keterangan kepada tim khusus (timsus) yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu, dilakukan setelah Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saat itu Richard saya panggil, di hadapan Timsus dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," papar Sigit.
"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Kapolri.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 5 tersangka. Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta ajudan mereka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Kuat Maruf adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau) (Kompas.com/Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panik dan Ketakutan, Bharada E Berdoa di Toilet Sebelum Tembak Brigadir J