Cerita Kriminal

Curiganya Embak Tukang Cuci Pergoki Pelaku Aborsi di Kosan: Temukan Bercak Ini di Celana

Embak-embak yang merangkap penjaga kosan itu mulai curiga dengan salah satu penghuni kosan saat mencuci salah satu pakaiannya. 

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews
Ilustrasi bayi dibuang 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, TOMANG - Kosan di Tomang, Jakarta Barat ini seketika heboh usai tukang sampah menemukan jasad bayi yang ditemukan di Tempat Penampungan Sampah (TPS). 

Tukang sampah itu lalu mengetahui asal sampah berisi bayi yang dibawanya dari sebuah kosan. 

Tukang cuci baju yang merangkap penjaga kosan itu pun mencurigai penghuni ini lantaran menemukan bercak di celananya. 

Awal kegemparan itu bermula saat seorang tukang sampah, yang biasa mengambil sampah di kos-kosan itu memilah sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS). 

Ia melihat sesosok bayi yang terbungkus kain. 

Tukang sampah itu megetahui asal sampah yang dipungutnya tadi berasal dari kos-kosan itu. 

Baca juga: Temuan Jasad Bayi Dalam Kardus Air Mineral di Beji Depok, Polisi Periksa 3 Saksi dan CCTV

Ia pun langsung balik ke sana untuk melaporkan kepada penjaga kosan dan Ketua RT setempat. 

Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan.  

Dipergoki Dua Embak-embak

Embak-embak yang merangkap penjaga kosan itu mulai curiga dengan salah satu penghuni kosan saat mencuci salah satu pakaiannya. 

Ia melihat ada bercak darah di celana milik penghuni kosan berinisial RP (19). 

Penjaga kosan itu P dan AR lalu mendatangi kamar RP. 

Kecurigaan mulai timbul saat RP bilang bahwa bercak darah dari celana itu bukan dari dirinya karena tidak sedang menstruasi. 

Awalnya, ia mengaku adiknya lah yang mengalami menstruasi. 

"Berdasarkan keterangan dari tukang cuci baju, ada yang mencurigakan ketika lagi nyuci celananya ada bekas darah. Ketika ditanyakan ke RP, dia mengelak," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang saat rilis kasus tersebut di Polsek Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (9/9/2022). 

Baca juga: Kisah Dosa Sang Ibu, Hilangkan Calon Buah Hati di Kamar Mandi Demi Lepas Tanggung Jawab

Namun, embak-embak ini kembali menanyakan kepada RP apakah sedang memakai pembalut atau tidak.

RP pun bilang sedang memakainya. 

Karena tak bisa berkelit lagi, RP mengakui perbuatannya bahwa dia sendiri lah yang menggugurkan bayi itu. 

Penjaga kosan itu kemudian melaporkan kepada Polsek Tanjung Duren. 

Tenggak Pil Aborsi

RP mencoba menggugurkan bayi yang dikandungnya akibat memadu kasih yang kebablasan dengan kekasihnya, AFK (19).

RP menjadi malu lantaran berbadan dua. Ia tak ingin semua orang tahu kondisinya, tak terkecuali sang kekasih itu sendiri. 

Terbersit ide jahat dalam benak RP. Perempuan muda ini nekat melenyapkan bayi di dalam tubuhnya. 

"RP ini memutuskan untuk membeli obat aborsi melalui online shop. Kemudian obat berupa pil itu dikonsumsinya pada 22 Agustus silam," kata Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharam WIbisono saat rilis kasus tersebut di Polsek Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (9/9/2022). 

Pada hari Senin tanggal 22 Agustus menjadi sore yang tragis bagi si bayi. 

RP nekat menenggak pil aborsi. Hingga keesokan harinya, RP merasa perutnya sudah sangat sakit. 

Saat perut RP merasa mulas akibat menenggak pil aborsi, ia sempat meminta AFK mengantarkannya ke rumah sakit pada 23 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.

Namun, RP tak memberitahukan apa yang dialami sebenarnya. 

Karena sudah kepepet lantaran tak tertahankan, RP seketika masuk ke kamar mandi untuk melahirkan. 

Ia sendiri melakukan proses persalinan bayi yang tak diharapkannya itu. 

Setelah bayi keluar dalam keadaan tak bernyawa, RP menggunakan gunting kecil untuk memotong ari-ari bayi. 

"Di mana perutnya sangat berkontraksi kemudian langsung masuk ke kamar mandi. Ketika di dalam kamar, dipaksa keluar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP gunakan gunting untuk memotong ari-ari bayi tersebut,".

"RP merasa perutnya sudah sangat berkontraksi pada hari itu sehingga akhirnya bayi lahir tidak normal karena memang belum waktunya, diperkirakan 6 bulan," jelas Muharam. 

Baca juga: Terungkap Kondisi Terkini Bayi Korban Jewer Oknum Dokter, Pelaku Gemas Pengin Punya Anak Perempuan

Tim Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren kemudian mengamankan sosok RP yang melakukan tindakan itu. 

RP pun mengakui perbuatan jahatnya itu. 

Akibat perbuatannya, RP disangkakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan 10 tahun. 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved