Penjabat Pengganti Anies Baswedan
Demokrat Beri Sinyal Dukung Sekda Marullah Matali Jadi Pj Gubernur Pengganti Anies Baswesdan
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiono mengatakan, Marullah Matali memenuhi dua kriteria yang harus dimiliki oleh sosok Pj Gubernur DKI Jakarta
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
"Otoritasnya ada di pak presiden. Tapi kalau diminta untuk usulkan ya punya lah kriteria. Kriterianya adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah," kata dia.
Baca juga: Ketua Demokrat DKI Tanya Acak Soal Pilpres 2024: Lo Mau Siapa? Rata-rata Anies Baswedan-AHY
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kesempatan kepada DPRD DKI untuk mengusulkan tiga nama kandidat Pj Gubernur DKI.
Nama ini harus diserahkan kepada Kemendagri paling lambat sebulan sebelum Gubernur Anies Baswedan lengser pada 16 Oktober mendatang.
Artinya, tiga nama kandidat itu harus diserahkan legislatif paling lambat pada 16 September 2022.
Kemudian, nama-nama tersebut akan disandingkan dengan tiga kandidat lain yang akan diajukan Kemendagri.
Selanjutnya, enam nama kandidat ini akan disodorkan kepada Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi kemudian akan memilih satu dari enam nama yang disodorkan itu sebagai Pj Gubernur yang akan memimpin Jakarta hingga 2024.