Ini Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Masih Dalam Kandungan, Wajib Lampirkan Hasil USG

Catat syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi, simak juga sederet dokumen yang harus disiapkan.

Editor: Muji Lestari
Istimewa
Peraturan baru BPJS Kesehatan. Simak cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih dalam kandungan. 

9. Jika tidak ada perubahan, maka tidak dapat memperoleh layanan kesehatan, kepesertaan dihentikan otomatis sehingga statusnya tidak aktif.

10. Tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda, peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.

Untuk itu persyaratan di atas hanya berlaku untuk ibu atau orangtua bayi peserta BPJS mandiri bukan peserta BPJS yang didaftarkan oleh perusahaan atau yang lainnya.

Dan selain peserta di atas hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika sudah dilahirkan dengan masa tenggang selama 3×24 jam.

Kapan iuran mulai dibayar?

Berhubung yang didaftarkan adalah seorang bayi yang belum terlahir, maka premi iuran harus dibayar paling lambat sampai 30 hari mulai dari HPL.

Jaminan layanan BPJS Kesehatan pun akan dibayarkan sejak iuran pertama dibayarkan.

Namun, berhubung identitas yang digunakan masih sementara dan pemiliknya belum dilahirkan, maka kartu kepesertaan yang diberikan pun hanya kartu sementara dalam selembar kertas.

Kartu yang sesungguhnya dapat diperoleh setelah bayi dilahirkan dan identitasnya diperbarui.

Cara daftarkan bayi jadi peserta BPJS Kesehatan

Sementara bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak dapat mendaftarkan bayinya karena adanya persyaratan di atas, jangan khawatir, calon anak Anda masih dapat didaftarkan sebagai peserta jika sudah terlahir.

Pendaftaran dilakukan dalam waktu 3x24 jam setelah kelahirannya.

Adapun berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut:

1. Surat pernyataan lahir dari fasilitas kesehatan yang digunakan

2. Fotokopi KTP ibu kandung

3. Asli dan fotokopi KK

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved