Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Singgung Amplop untuk LPSK, Kamaruddin Duga Komnas HAM Dibayar Soal Pelecehan Putri Candrawathi

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali bernyanyi soal kasus yang dialami kliennya.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak dan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali bernyanyi soal kasus yang dialami kliennya. 

"Kan petugas LPSK menolak dua bungkus amplop, akhirnya LPSK tidak mau ngomong tentang cerita adanya pelecehan."

"Tapi yang lain kan tidak ada cerita menolak, karena tidak menolak, berarti diduga menerima," jelas Kamaruddin.

Kata Komnas HAM

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menegaskan pihaknya tak membela mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak dan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak dan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (Kolase Tribun Jakarta)

Taufan mengatakan alasan pihaknya kembali merekomendasikan penyidik untuk menindaklanjuti dugaan pelecehan itu karena berangkat dari kesaksian dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Tidak ada skenario, tidak ada upaya pembelaan.

Kami berangkat dari fakta-fakta, ada kesaksian, kemudian ada kesaksian lain, sesuai Pasal 25 ayat 3 a dan b (UU TPKS)."

"Bahwa mereka melihat Ibu Putri menangis, keterangan dari saksi lain.

Kemudian kami juga meminta keterangan dari psikolog klinis yang mendampinginya, ada dua orang."

"Setidaknya mereka berdua ini mengatakan bahwa Ibu Putri ketika dimintai keterangan, melakukan pendekatan dan pendalaman, ini konsisten dengan penjelasannya, bahwa dia mengalami kekerasan seksual," urai Taufan dalam acara Rosi, dikutip Tribunnews.com, Minggu (11/9/2022).

Sebagai informasi, berikut bunyi Pasal 25 ayat 3 a dan b UU TPKS yang disebut Taufan:

a. orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana tersebut;

b. Saksi yang keterangannya berdiri sendiri tetapi ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu dan keterangannya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah baik dalam kualifikasi sebagai keterangan Saksi maupun petunjuk.

Saat disinggung Rosiana Silalahi mengapa Komnas HAM kembali memunculkan isu dugaan pelecehan, padahal sudah di-SP3, Taufan membantahnya.

Ia mengatakan dugaan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi ada dalam BAP, rekonstruksi, hingga berkas perkara yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved