Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Singgung Amplop untuk LPSK, Kamaruddin Duga Komnas HAM Dibayar Soal Pelecehan Putri Candrawathi

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali bernyanyi soal kasus yang dialami kliennya.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak dan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali bernyanyi soal kasus yang dialami kliennya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali bernyanyi soal kasus yang dialami kliennya.

Kali ini, Kamaruddin menduga Komnas HAM dibayar oleh pihak tertentu untuk terus menyebutkan adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dari Brigadir J.

Diketahui, temuan terbaru Komnas HAM menyebut adanya dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/8/2022) atau sehari sebelum Brigadir J tewas.

Padahal, kepolisian sudah menghentikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan pihak Putri Candrawathi.

Karena itu, Kamaruddin menduga Komnas HAM dibayar untuk sengaja memainkan isu ini.

Baca juga: Di Kampung Halaman Brigadir J, Kamaruddin Minta Para Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Selain Komnas HAM, Kaamaruddin menduga Komnas Perempuan, dan Kompolnas juga tidak bekerja secara profesional.

"Mengenai tuduhan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas itu kita harus waspadai."

"Mengapa mereka ini terus mengatakan dugaan pelecehan seksual padahal sudah di-SP3."

Kamaruddin Simanjuntak sudah sering bilang Brigadir J disiksa sebelum dibunuh, Komnas HAM tetap mengacu pada hasil ini terkait hal itu.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali bernyanyi soal kasus yang dialami kliennya. Terbaru dia menduga Komnas HAM menerima uang dari pihak tertentu dalam menangani kasus kematian Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta)

"Laporan mengenai pelecehan seksual tidak terbukti atau tidak ditemukan buktinya, atau tidak terjadi menurut Dirtipidum Bareskrim Polri maupun oleh Kabareskrim Polri," kata Kamaruddin, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (11/9/2022).

Kamaruddin menegaskan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah pembunuhan berencana kepada Brigadir J dan saat ini kasusnya masih berproses.

"Yang terjadilah pembunuhan rencana, tapi kenapa mereka selalu berkata terjadi pelecehan."

"Mungkin atau diduga mereka telah melakukan kontrak di awal, harus selalu mengatakan itu (ada pelecehan seksual)," kata Kamaruddin.

Berdasar dari Hal Ini

Adapun dugaan tersebut disampaikan Kamaruddin, merujuk pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sebelumnya telah menolak dua amplop berwarna cokelat dari orang suruhan Ferdy Sambo.

"Dan di balik kontrak ini mungkin ada (wan)prestasi, jadi kalau dia tidak mengucapkan (pelecehan) itu, mungkin akan ada wanprestasi, 'lu kan sudah dibayar misalnya, harus selalu ngomong pelecehan, tapi kenapa enggak ngomong'."

Baca juga: Terkuak Bripka RR Berani Lawan Perintah Ferdy Sambo, Kini Sang Eks Ajudan Berniat Susul Bharada E

"Terbukti dari LPSK tidak mau ngomong (ada pelecehan) lagi, karena mereka menolak amplop-amplop itu."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved