Cerita Kriminal

Belum Tuntas Ferdy Sambo, Kabareskrim Dihantam Isu Besar Pertaruhkan Citra Polri, Tak Menampik?

Belum kelar menangani kasus Ferdy Sambo, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kembali dihantam isu besar yang mempertaruhkan citra Polri.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Belum kelar menangani kasus Ferdy Sambo, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kembali dihantam isu besar yang mempertaruhkan citra Polri. 

Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan.

Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," ujar Sugeng.
]

Padahal, kata Sugeng, kalau ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan Jaksa penuntun umum, aliran dana gratifikasi diduga juga mengalir ke Kombes Anton Setiawan.

Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp 10 miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu, mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp 4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel.

Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon menjalani sidang atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022). Dalam persidangan, AKBP Dalizon mengungkapkan dirinya rutin menyetor uang Rp 500 juta setiap bukan ke atasan, Kombes Anton Setiawan selaku Dirkrimsus Polda Sumsel. 
Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon menjalani sidang atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022). Dalam persidangan, AKBP Dalizon mengungkapkan dirinya rutin menyetor uang Rp 500 juta setiap bukan ke atasan, Kombes Anton Setiawan selaku Dirkrimsus Polda Sumsel.  (Tribun Sumsel/Shinta)

Dalam dakwaan JPU, dari Rp 10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan AKBP Dalizon kepada Kombes Anton Setiawan secara bertahap.

Lalu, Rp 5,250 miliar digunakan AKBP Dalizon untuk tambahan membeli rumah senilai Rp 1,5 miliar.

Selain itu, tukar tambah mobil Rp 300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp 400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp 1,4 miliar.

"Bahkan, dalam persidangan Rabu 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp 500 juta kepada Kombes Anton Setiawan. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial," papar Sugeng.

"Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja.
Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri.

Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri," tegas Ketua IPW.

Baca juga: Bukan Richard Eliezer, Ini Bharada Lain Disidang Etik Kasus Brigadir J: Sosok Pengantar Ferdy Sambo

Yang menjadi sorotan, ujar, Sugeng, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon ini, Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.

"IPW mendesak kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk bersih-bersih. Diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon," jelasnya.

Menurutnya, pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Tanggapan Kabareskrim

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Belum kelar menangani kasus Ferdy Sambo, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kembali dihantam isu besar yang mempertaruhkan citra Polri.(Kolase Tribun Jakarta)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved