Penjabat Pengganti Anies Baswedan

Dua Hari Ke Depan, DPRD DKI Bahas Mekanisme hingga Voting 3 Nama Calon Pengganti Anies Baswedan

Nantinya, tiga nama calon PJ Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang akan diusulkan DPRD ke Kemendagri akan ditentukan melaui voting

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah
Bamus DPRD DKI Jakarta menggelar rapat penetapan jadwal rapimgab pengusulan tiga nama Pj Gubernur DKI Jakarta di ruang rapat serbaguna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta gelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk menentukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan pada hari ini, Senin (12/9/2022) pukul 13.00 WIB.

Keputusan ini didapat setelah DPRD DKI Jakarta menggelar bamus lebih dulu di ruang rapat serbaguna, Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Hari ini rapat bamus selesai, nanti di lantai 10 kita Rapimgab. Cocok? Cukup ya," ucap Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat tersebut.

Merujuk pada isi paparan rapat, pada pukul 13.00 WIB nanti bakal membahas mekanisme usulan dari masing-masing fraksi di ruang rapat ketua DPRD DKI lantai X gedung baru DPRD DKI.

Kemudian, pada esok harinya, Selasa (13/9/2022) pukul 13.00 WIB (setelah rapat paripurna) bakal dilanjut dengan rapat usulan tiga nama dari masing-masing fraksi.

"Jadi, hari ini kami mengadakan Bamus untuk menentukan jam 1 tentang bagaimana mekanisme pengaturan tiga nama yang dibuat oleh Kemendagri sesuai surat edaran itu, mekanisme. Dan besok tanggal 13, setelah paripurna gubernur, kita rapat lagi. Saya minta kepada fraksi fraksi yang ada menyiapkan tiga nama. Dari sembilan fraksi itu, menyiapkan tiga nama, jadi 27 orang. Pimpinan yang lima orang itu juga menentukan," ujarnya.

Baca juga: Demokrat Beri Sinyal Dukung Sekda Marullah Matali Jadi Pj Gubernur Pengganti Anies Baswesdan

Nantinya, tiga nama calon PJ Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang akan diusulkan DPRD ke Kemendagri akan ditentukan melaui voting atau pemungutan suara terbanyak.   

"Total ada 42 (oemilik suara) jadi. Jadi, yang 42 nama itu voting siapa namanya yang terbanyak di antara nama yang besok tertera. (Usulan tiga nama calon) tergantung fraksi masing-masing, kami enggak mengintervensi semua fraksi. Silakan fraksi menentukan nama-nama yang layak untuk memimpin Jakarta dan kami bisa lihat. Tanggal 13 memilih tiga nama dari 9 fraksi plus 5 pimpinan dewan" pungkasnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberikan pernyataan tentang mekanisme dan voting tiga nama calon Pejabat Gubernur DKI Jakarta penggati Anies Baswedan, di Gedung DPRD DKI, Senin (12/9/2022).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberikan pernyataan tentang mekanisme dan voting tiga nama calon Pejabat Gubernur DKI Jakarta penggati Anies Baswedan, di Gedung DPRD DKI, Senin (12/9/2022). (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah)

Dalam penentuan Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies, DPRD DKI akan mengusulkan tiga nama ke Kemendagri paling lambat 16 September atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies Baswedan sebagai gubernur berakhir.

Dan selanjutnya, ketiga nama itu akan dikirimkan ke Presiden Jokowi.

Namun, sebelumnya Mendagri Tito Karnavian menyatakan calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Jokowi bakal berjumlah enam orang, terdiri dari tiga nama dari DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kemendagri.

Sebelumnya diwartakan, DPRD DKI Jakarta gelar rapat penetapan jadwal rapat pimpinan gabungan untuk menentukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Masa Jabatan Anies Baswedan Segera Berakhir, PDIP Tetap Ngotot Ajukan Interpelasi Formula E

Hal ini pun telah diungkap melalui unggahan Instagram Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

"InsyaAllah, tiga sosok tersebut akan kami bahas bersama dalam rapat pimpinan dari sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta yang akan digelar Senin besok," bunyi caption yang dikutip.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved