Kenaikan Harga BBM
Jawab Tuntutan Buruh Soal Tolak Kenaikan BBM, Kasetpres Bakal Langsung Kumpulkan Sejumlah Menteri
Kasatpres berjanji akan menggelar rapat bersama Menteri Tenaga Kerja, dan juga Menteri Ekonomi untuk menindaklanjuti petisi buruh, dalam waktu dekat.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono, berjanji akan menggelar rapat bersama Menteri Tenaga Kerja, dan juga Menteri Perekonomian untuk menindaklanjuti petisi buruh, dalam waktu dekat.
Diketahui, sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) telah menyampaikan sejumlah petisi soal penolakan harga BBM dan juga terkait Undang-undang Cipta Kerja.
Petisi tersebut, disampaikan dalam aksi yang berlangsung hari ini Senin (12/9/2022), di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Heru Budi Hartono mengatakan akan segera menggelar pertemuan bersama dengan instansi terkait dalam waktu dekat.
"Insha Allah besok kami akan mengundang instansi terkait. Termaksud tadi ada PP 36 melindungi imigran, dan ada beberapa poin yang harus dibahas terkait undang-undang cipta kerja, dan itu semua akan kami bahas. Hasilnya nanti kami akan sampaikan dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja wajib mengundang, mendengarkan kembali apa yang tadi kita bahas," kata Heru, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Turun, Turun! Massa Sopir Taksi Online Tak Puas, Perwakilan Gojek Diminta Turun dari Mobil Komando
Rencananya, kata Heru petisi tersebut akan diteruskan dan dibahas bersama para instansi terkait pada Selasa besok.
Beberapa menteri yang diundang, antara lain kata dia meliputi Menteri Tenaga Kerja, Menteri Investasi, juga Menteri Perekonomian.

"Kira-kira itu. Saya akan lakukan rapat di kantor saya, virtual saya undang," tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya ada beberapa petisi yang disampaikan oleh KSPSI dalam aksi demo hari ini, Senin (12/9/2022).
Petisi pertama, terkait dengan penolakan kenaikan harga BBM yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad menyampaikan, kenaikan harga BBM yang sudah ditetapkan berdampak kepada kenaikan harga-harga bahan pokok.
Sementara banyak perusahaan belum pulih akibat dampak pandemi Covid 19 yang terjadi.
Baca juga: Massa Buruh Sampaikan Petisi ke Perwakilan Istana Negara soal Kenaikan Harga BBM di Mobil Komando
"Belum semua perusahaan pulih, sehingga ongkos energi akan jadi alasan perusahaan tidak menikan upah kita," kata Hermanto di atas mobil komando, Senin (12/9/2022).
Di sisi lain, kata dia upah para pekerja yang dinilai sangat kecil, akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.