Kasus 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari dan Dibebaskan dari Tahanan
Hakim dalam putusannya juga memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa Edy Mulyadi dari tahanan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Majellis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 bulan 15 hari kepada Edy Mulyadi atas kasus penyebaran kabar bohong tempat jin buang anak terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Edy Mulyadi dinyatakan terbukti bersalah menyiarkan berita bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari penjara," imbuhnya.
Edy Mulyadi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hakim dalam putusannya juga memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa Edy Mulyadi dari tahanan.
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Edy Mulyadi yang Sebut IKN Tempat Jin Buang Anak dan Prabowo
Alasannya, karena masa hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap Edy Mulyadi sama dengan masa penangkapan atau penahanan
Diketahui, Edy Mulyadi mulai ditangkap dan ditahan pihak penyidik Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ini pada 31 Januari 2022.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim memvonis Edy Mulyadi dihukum 4 tahun penjara
Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022) lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," imbuhnya.
Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana .
Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Edy secara konsisten terus-menerus membuat konten di kanal YouTubenya yang memuat berita bohong.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa secara konsisten membuat konten terus-menerus tanpa rasa menyesal dan dengan sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong, dalam video-video YouTube miliknya yang ditujukan kepada masyarakat banyak, dan kepada siapa saja dapat mengakses dan menonton video terdakwa tersebut," kata jaksa.
Baca juga: Hajar hingga Lumuri Tinja ke M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara
Baca juga: Pertimbangan Bripka RR Jadi Justice Collaborator Dapat Sambutan Baik, Posisi Ferdy Sambo Terjepit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Terdakwa-Edy-Mulyadi-sebelum-menjalani-sidang-tempat-jin-buang-anak-di-PN-Jakpus.jpg)