Kasus 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari dan Dibebaskan dari Tahanan

Hakim dalam putusannya juga memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa Edy Mulyadi dari tahanan.

Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Tatang Guritno
Terdakwa Edy Mulyadi sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022). Terkini, majellis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 bulan 15 hari kepada Edy Mulyadi atas kasus penyebaran kabar bohong tempat jin buang anak terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.  

Jaksa mengatakan istilah-istilah yang dilontarkan Edy terkait Provinsi Kalimantan memuat tentang jin buang anak, genderuwo, hingga kuntilanak.

Istilah itu, kata jaksa, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia.

"Istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu jin buang anak, dan kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan seolah-olah Kalimantan itu jauh dari mana pun dan tidak bernilai apa pun, serta merupakan tempat yang horor, angker, dan mengerikan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia," ujar jaksa.

Tak hanya itu, kata jaksa, opini-opini yang dilontarkan Edy tentang oligarki hanya sebatas dongeng belaka.

Jaksa menyebut pernyataan Edy bukan merupakan produk jurnalistik.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved