Cerita Kriminal

Konsekuensi Bongkar Bobrok Polri, AKBP Dalizon Tak Diakui Atasan hingga Bekas Anak Buah: Saya Lega

Konsekuensi besar harus dihadapi AKBP Dalizon yang memutuskan membongkar salah satu kebobrokan di institusi Polri.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Istimewa
Mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon. Konsekuensi besar harus dihadapi AKBP Dalizon yang memutuskan membongkar salah satu kebobrokan di institusi Polri. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Konsekuensi besar harus dihadapi AKBP Dalizon yang memutuskan membongkar salah satu kebobrokan di institusi Polri.

Kebobrokan yang diungkap AKBP Dalizon yakni soal dirinya yang diwajibkan menyetorkan uang ratusan juta tiap bulannya kepada bekas atasannya dari uang fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2019.

Hal itu diungkapkan AKBP Dalizon di saat menjalani persidangan pada Rabu (7/9/2022) lalu atas kasus yang menjeratnya itu.

Kepada majelis hakim, AKBP Dalizon mengaku diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 300-500 juta per bulan kepada Direskrimsus Polda Sumatera Selatan kala itu, Kombes Anton Setiawan.

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp.300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp.500 juta sampai jadi Kapolres.

Baca juga: Belum Tuntas Ferdy Sambo, Kabareskrim Dihantam Isu Besar Pertaruhkan Citra Polri, Tak Menampik?

Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022).

Pengakuan itu pun langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH.

Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.

Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon menjalani sidang atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022). Dalam persidangan, AKBP Dalizon mengungkapkan dirinya rutin menyetor uang Rp 500 juta setiap bukan ke atasan, Kombes Anton Setiawan selaku Dirkrimsus Polda Sumsel. 
Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon menjalani sidang atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022). Konsekuensi besar harus dihadapi AKBP Dalizon yang memutuskan membongkar salah satu kebobrokan di institusi Polri. (Tribun Sumsel/Shinta)

"Saya lupa yang mulia (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujarnya.

"Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya.

Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp.10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba, AKBP Dalizon sama sekali tidak menampiknya.

Dia menuturkan bahwa uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal, seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.

Uang tersebut tak dimakan AKBP Dalizon sendiri.

Melainkan dia setor ke atasan dan ada juga yang dibagi ke para anak buahnya.

Baca juga: Aib Polri Bukan Cuma Ferdy Sambo, Perwira Ini Jadi ATM Berjalan Atasannya: Wajib Setor Ratusan Juta

"Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved