Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Tak Semua Polisi yang Terseret Kasus Brigadir J, Begini Reaksi Bijak Samuel Hutabarat

Meski tak semua tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus Brigadir J dipecat dari Polri, Samuel Hutabarat menanggapinya dengan bijak.

Editor: Elga H Putra
Tribunnews.com/Kompas
Meski tak semua tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus Brigadir J dipecat dari Polri, Samuel Hutabarat tak terlalu kecewa. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Meski tak semua tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus Brigadir J dipecat dari Polri, Samuel Hutabarat menanggapinya dengan bijak.

Diketahui, sejauh ini sudah ada 5 perwira yang dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari 7 tersangka kasus obstruction of justice.

Sedangkan ada juga pihak yang terseret namun tak sampai dipecat dari Polri.

"Ada juga yang tidak diberhentikan, ada yang di skors atau dipindah tugaskan sementara, yang enggak diberhentikan mungkin hanya kesalahan ringan,
Kesalahan sedikit, saya rasa itu sesuai dengan kesalahannya itu," kata Samuel dilansir dari Tribun Jambi, Senin (12/9/2022).

Samuel mengatakan dirinya tetap menjunjung tinggi keadilan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Kesigapan Polri Menindak Komplotan Ferdy Sambo Diapresiasi Mantan Wakapolri

Dan berharap semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini dihukum dengan seadil adilnya.

Diketahui, Polri telah memecat, Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKBP Jerry Siagian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sedangkan polisi yang tak sampai dipecat di kasus Brigadir J ialah mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan AKP Dyah Chandrawati yang mendapatkan sanksi demosi selama satu tahun.

Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang merupakan orang tua Brigadir J saat ditemui di rumahnya di Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang merupakan orang tua Brigadir J saat ditemui di rumahnya di Sungai Bahar, Muaro Jambi. (Tribun Jambi)

Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi adminsitratif berupa penempatan khusus selama 28 hari.

Penempatan khusus ini sudah dijalankan AKBP Pujiyarto terhitung sejak 28 hari sejak 12 Agustus sampai 9 September 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo Masih Berani Bohong Saat Dicecar Kapolri, Siasat Terbongkar Saat Dikurung di Tempat Ini

Selain penempatan khusus majelis sidang KKEP menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf kepada insitusi Polri melalui sidang KKEP dan kepada pihak yang dirugikan.

Majelis sidang etik yang dipimpin Kombes Rahmad Pamudji menjatuhkan dua sanksi terhadap AKBP Pujiyarto.

Pertama sanksi etika yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari sejak 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang penempatan khusus Divisi Propam Polri.

"Penempatan khusus tersebut telah dijalankan pelanggar," ujar Kombes Rahmad Pamudji saat membacakan putusan, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Ternyata Bukan Bayaran untuk Bunuh Brigadir J, Terkuak Tujuan Ferdy Sambo Kasih Bripka RR Rp500 Juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved