Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Tak Semua Polisi yang Terseret Kasus Brigadir J, Begini Reaksi Bijak Samuel Hutabarat
Meski tak semua tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus Brigadir J dipecat dari Polri, Samuel Hutabarat menanggapinya dengan bijak.
AKBP Pujiyarto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas putusan tersebut AKBP Pujiyarto menerima putusan.
Sedangkan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan AKBP Pujiyarto melakukan pelanggaran etik yakni tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022, itu pihak pelapor sekaligus korban yakni Putri Candrawathi dengan pihak terlapor Brigadir J.
Diketahui laporan ini sudah dicabut setelah tim khusus tidak menemukan peristiwa pidana. Dalam laporan tersebut disebutkan waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Laporan ini tidak tertangani dengan baik, dan laporan ini sudah dihentikan oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri," ujar Dedi.
Adapun Sidang etik AKBP Pujiyarto berlangsung selama delapan jam yang dimulai pada pukul 9.00 WIB dan 16.40 WIB dengan menghadirkan tiga saksi.
Sidang etik Polri ini masih digelar untuk menjatuhkan putusan terhadap terduga pelanggar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sama seperti AKBP Pujiyarto, Jerry Raymon diduga tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi terkait tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan Irjen Ferdy Sambo di Polres Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ini Kata Ayah Brigadir Yosua Soal PTDH Lima Perwira Tersangka Obstraction of Justice
di Kompas TV dengan judul Ini Putusan Sidang AKBP Pujiyarto yang Tidak Profesional Tangani Laporan Pelecehan Putri Candrawathi