Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Tak Semua Polisi yang Terseret Kasus Brigadir J, Begini Reaksi Bijak Samuel Hutabarat
Meski tak semua tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus Brigadir J dipecat dari Polri, Samuel Hutabarat menanggapinya dengan bijak.
TRIBUNJAKARTA.COM - Meski tak semua tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus Brigadir J dipecat dari Polri, Samuel Hutabarat menanggapinya dengan bijak.
Diketahui, sejauh ini sudah ada 5 perwira yang dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari 7 tersangka kasus obstruction of justice.
Sedangkan ada juga pihak yang terseret namun tak sampai dipecat dari Polri.
"Ada juga yang tidak diberhentikan, ada yang di skors atau dipindah tugaskan sementara, yang enggak diberhentikan mungkin hanya kesalahan ringan,
Kesalahan sedikit, saya rasa itu sesuai dengan kesalahannya itu," kata Samuel dilansir dari Tribun Jambi, Senin (12/9/2022).
Samuel mengatakan dirinya tetap menjunjung tinggi keadilan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Kesigapan Polri Menindak Komplotan Ferdy Sambo Diapresiasi Mantan Wakapolri
Dan berharap semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini dihukum dengan seadil adilnya.
Diketahui, Polri telah memecat, Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKBP Jerry Siagian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sedangkan polisi yang tak sampai dipecat di kasus Brigadir J ialah mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan AKP Dyah Chandrawati yang mendapatkan sanksi demosi selama satu tahun.

Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi adminsitratif berupa penempatan khusus selama 28 hari.
Penempatan khusus ini sudah dijalankan AKBP Pujiyarto terhitung sejak 28 hari sejak 12 Agustus sampai 9 September 2022.
Baca juga: Ferdy Sambo Masih Berani Bohong Saat Dicecar Kapolri, Siasat Terbongkar Saat Dikurung di Tempat Ini
Selain penempatan khusus majelis sidang KKEP menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf kepada insitusi Polri melalui sidang KKEP dan kepada pihak yang dirugikan.
Majelis sidang etik yang dipimpin Kombes Rahmad Pamudji menjatuhkan dua sanksi terhadap AKBP Pujiyarto.
Pertama sanksi etika yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari sejak 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang penempatan khusus Divisi Propam Polri.
"Penempatan khusus tersebut telah dijalankan pelanggar," ujar Kombes Rahmad Pamudji saat membacakan putusan, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Ternyata Bukan Bayaran untuk Bunuh Brigadir J, Terkuak Tujuan Ferdy Sambo Kasih Bripka RR Rp500 Juta
AKBP Pujiyarto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas putusan tersebut AKBP Pujiyarto menerima putusan.
Sedangkan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan AKBP Pujiyarto melakukan pelanggaran etik yakni tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022, itu pihak pelapor sekaligus korban yakni Putri Candrawathi dengan pihak terlapor Brigadir J.
Diketahui laporan ini sudah dicabut setelah tim khusus tidak menemukan peristiwa pidana. Dalam laporan tersebut disebutkan waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Laporan ini tidak tertangani dengan baik, dan laporan ini sudah dihentikan oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri," ujar Dedi.
Adapun Sidang etik AKBP Pujiyarto berlangsung selama delapan jam yang dimulai pada pukul 9.00 WIB dan 16.40 WIB dengan menghadirkan tiga saksi.
Sidang etik Polri ini masih digelar untuk menjatuhkan putusan terhadap terduga pelanggar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sama seperti AKBP Pujiyarto, Jerry Raymon diduga tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi terkait tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan Irjen Ferdy Sambo di Polres Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ini Kata Ayah Brigadir Yosua Soal PTDH Lima Perwira Tersangka Obstraction of Justice
di Kompas TV dengan judul Ini Putusan Sidang AKBP Pujiyarto yang Tidak Profesional Tangani Laporan Pelecehan Putri Candrawathi