Tumben, Bekas Lapas Eks Gubernur Banten Ratu Atut di Tangerang Masih Sepi Narapidana

Lapas eks tempat Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari tidak over capacity. Ini penjelasan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Suasana Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang tempat mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalankan masa tahannya, Selasa (6/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang ternyata sepi akan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias napi korupsi.

Sebagaimana diketahui, Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari baru saja bebas bersyarat dari lapas tersebut pada pekan lalu.

Kalau biasanya lapas di Tangerang sudah over capacity alias sudah melebihi batas maksimal, Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang malah sepi narapidana.

Sebab, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Mas Juno mengatakan kalau di lapas tersebut baru terisi sekira 300 WBP.

"Lapas kelas IIA Tangerang ini ada 320 orang (WBP), di sini belum over kapasitas maksimalnya karena 600 (WBP)," jelas Juno, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat di Lapas Tangerang, Masih Diawasi Selama 4 Tahun

Sementara, untuk jumlah narapidana yang tengah menjalani masa hukumannya diseluruh lapas di Banten ada sekira 10.380 orang.

"Padahal di Banten sendiri kapasitas seluruh lapas itu kalau dijumlahkan harusnya hanya 5.000-an saja," sambung Juno.

mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah dan Jaksa Pinangki.
mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah dan Jaksa Pinangki. (Tribun Network)

Diketahui, narapidana kasus korupsi Banten, Ratu Atut Chosiyah telah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Mantan Gubernur Banten tersebut telah menjalani masa hukuman penjara selama tujuh tahun.

Kepala Lapas (Kalapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti mengatakan kalau Atut sudah bebas bersyarat setelah menjalani beberapa aturan dari Kemenkumham.

Baca juga: Ratu Atut Chosiyah - Eks Jaksa Pinangki Dihadiahi Remisi 3 Bulan dan Segera Bebas, Setnov Gigit Jari

"Iya benar (bebas), bu Atut lebih kurang tujuh tahun di sini (Lapas), dan beliau pun sebetuknya kalau dari aturan sudah lewat (masa tahanan), dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," papar Yekti saat ditelepon.

Menurutnya, Ratu Atut bebas bersyarat dari setengah masa pidananya saat persidangan.

Masih kata Yekti, aturan bebas bersyarat tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

"Jadi dia (Ratu Atut) sudah berhak pembebasan bersyarat di setengah masa pidananya," ucap Yekti.

"Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh mas. Makanya sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," imbuhnya.

Dua narapidana kasus korupsi di Lapas Wanita Tangerang, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, atau dikenal jaksa Pinangki, dapat potongan hukuman atau remisi  selama tiga bulan dalam rangka peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia.
Dua narapidana kasus korupsi di Lapas Wanita Tangerang, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, atau dikenal jaksa Pinangki, dapat potongan hukuman atau remisi selama tiga bulan dalam rangka peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia. (Tribunnews/Ist)

Sebagai informasi, Ratu Atut berhasil menghirup udara bebas setelah tersandung kasus suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Dalam kasus suap yang terhadi pada 1 September 2014 itu, Ratu Atut dihukum empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Konstitusi dalam putusan kasasi dan hukumannya menhadi tujuh tahun penjara.

Kasus kedua, Ratu Atut terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.

Sehingga merugikan negara sebesar Rp 79 miliar.

Karena kasus kedua, dia divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved