Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat di Lapas Tangerang, Masih Diawasi Selama 4 Tahun
Meski bisa mendapatkan udara segar, Atut wajib menjalani wajib lapor hingga tahun 2026 mendatang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tetap dalam pengawasan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelag bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.
Sebagaimana diketahui, keduanya bebas bersyarat dari lapas tersebut pada Selasa (6/9/2022).
"Setelah ini, ada proses menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas, kalau di Bapas pengampunya (pembimbing) itu Bapas Serang," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno.
Meski bisa mendapatkan udara segar, Atut wajib menjalani wajib lapor hingga tahun 2026 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Baca juga: Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Bebas Bersyarat Dari Lapas Tangerang
"Melapor di Bapas Serang, nanti akan diberikan arahan oleh petugas PK yang ada di Serang sampai (tahun) 2026, dia juga harus berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum," jelasnya.
Juno menuturkan, selama ini, Atut telah mendapatkan delapan bulan remisi selama menjalani tujuh tahun masa hukumannya.
Hal tersebut lantaran Atut dinilai berkelakuan baik selama menjadi narapidana.
"Salah satu penilaian syarat substantif, menjalani pembinaan, berhubungan baik dgn sesama WBP dan petugas," ungkapnya.
Sebagai mana diketahui, Pinangki dan Ratu Atut sama-sama menjalani masa hukumannya di Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.
"Yang bebas selain Ratu Atut, Pinangki, Desy Arryani, Mirawati Basri, semua Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Mas Juno di Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).
"Pertimbangan bebas berproses sudah memenuhi syarat administratif, sudah menjalani 2/3 masa tahanan, berkelakuan baik, dan sebagainya," sambungnya.

Menurut dia, keempatnya dinyatakan bebas usai memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.