Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat, NU dan Muhammadiyah Apresiasi Langkah Cepat Kapolri
Mabes Polri telah mengumumkan memecat AKBP Jerry Raymond Siagian, langkah cepat Polri menangani kasus itu mendapatkan apresiasi NU dan Muhammadiyah.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah mengumumkan memecat atau memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketegasan Polri dalam menangani kasus tersebut mendapatkan apresiasi dari PP Muhammadiyah dan PBNU.
Diketahui, sejumlah pelanggaran menyebabkan Jerry dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada pekan lalu, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Dari hasil sidang KKEP itu Jerry Siagian terbukti melanggar sejumlah pasal.
Pasal yang dilanggar oleh Jerry adalah Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, pasal 8 huruf e (1), Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan/atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang (KKEP) Polri memutuskan memecat Jerry Siagian karena terbukti melanggar etika profesi terkait obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Terungkap! Kuasa Hukum Bripka RR Selantai dengan Pengacara Ferdy Sambo, Sosok Ini Curiga Satu Kubu
Sekretaris PP Muhammadiyah, Prof Dr. Abdul Mu'ti menjamin dukungan dari ulama dan masyarakat Muhammadiyah kepada Polri agar peristiwa pembunuhan Brigadir J ditangani secara profesional dan terbuka.
Guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tersebut juga mengapresiasi langkah luar biasa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk Tim Khusus (Timsus) dan dengan sigap menindak para pelaku dan oknum perwira polisi yang terlibat.

"(Muhammadiyah) mengapresiasi langkah-langkah berani yang telah dilakukan oleh Kapolri dalam menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J," ucap Abdul Mu'ti dalam keterangannya, pada Selasa, (13/9/2022).
Ia juga mendesak agar Polri tanpa pandang bulu menindak tegas para pelaku, meski mereka adalah figur-figur besar di kepolisian.
"Kami juga mendesak kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas siapapun termasuk jika melibatkan figur-figur besar di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia," sambungnya.
Di lain pihak, PBNU juga mendukung penuh agar kasus ini ditangani secepat mungkin agar masyarakat kembali mempercayai institusi kepolisian
KH. As'ad Said Ali mengatakan proses sidang etik dan pemecatan beberapa perwira yang terlibat merupakan langkah awal yang harus diapresiasi.
Baca juga: Belum Tuntas Ferdy Sambo, Kabareskrim Dihantam Isu Besar Pertaruhkan Citra Polri, Tak Menampik?
"Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri dalam menghadapi masalah ini, khususnya pemecatan dan penonaktifan beberapa oknum yang terlibat," kata dia.
Menurutnya, kasus pembunuhan Brigadir J ini harus menjadi langkah awal Polri untuk membersihkan dan menindak tegas anggota dan oknum yang terlibat penyelewengan dan pelanggaran hukum dalam bentuk apapun.