Penjabat Pengganti Anies Baswedan

Ketua DPRD DKI: Marullah Matali Harus Mundur dari Sekda Bila Terpilih Pj Guberbur

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali tak bisa rangkap jabatan.

Dionisius Arya Bima suci / TribunJakarta.com
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui di gedung DPRD DKI, Selasa (13/9/2022). 

Laporan Wartawan TrubunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR -  Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali tak bisa rangkap jabatan bila terpilih sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI.

Bila terpilih sebagai Pj Gubernur DKI menggantikan Gubernur Anies Baswedan, Marullah pun harus melepas jabatanya sebagai Sekda.

"Tidak bisa (merangkap jabatan)," ucapnya saat ditemui di DPRD DKI, Selasa (13/9/2022).

Bila Marullah melepas jabatannya, maka Presiden Jokowi akan kembali memilih Sekda DKI.

"Harusnya si ada (pemilihan Sekda lagi). Enggak mungkin Sekda (Marullah) sendiri rangkap jabatan)," ujarnya.

Baca juga: Anies Baswedan Segera Lengser, Ketua DPRD DKI Minta TGUPP Dibubarkan: Mereka yang Rusak Jakarta

Nantinya, Sekda ini akan membantu sang Pj Gubernur bekerja selama dua tahun ke depan.

Pasalnya, Pj Gubernur tak memiliki wakil.

"Ada banyak (yang bantu Pj Gubernur DKI), ada asisten, deputi, dan sekda," kata Marullah.

3 Nama Pj Gubernur Diusulkan DPRD DKI ke Kemendagri

Sebelumnya diberitakan, DPRD DKI Jakarta menetapkan tiga nama yang akan diusulkan sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan.

Ketiga nama itu ialah Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali.

"Jadi nama yang tersaring, pertama Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bahtiar," ucap Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), Selasa (13/9/2022).

Adapun penetapan tiga nama ini dilakukan dengan melibatkan semua fraksi di DPRD DKI Jakarta dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang digelar siang ini.

Suasana rapimgab penetapan Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Gubernur Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Suasana rapimgab penetapan Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Gubernur Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). (Dionisius Arya Bima suci / TribunJakarta.com)

Setiap fraksi pun menyetorkan tiga nama yang akan diusulkan sebagai Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved