Penjabat Pengganti Anies Baswedan

Ketua DPRD DKI: Marullah Matali Harus Mundur dari Sekda Bila Terpilih Pj Guberbur

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali tak bisa rangkap jabatan.

Tayang:
Dionisius Arya Bima suci / TribunJakarta.com
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui di gedung DPRD DKI, Selasa (13/9/2022). 

Kemudian, tiga nama yang paling banyak muncul otomatis bakal diserahkan DPRD DKI kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selanjutnya, ketiga nama ini akan langsung dikirim ke Presiden Joko Widodo bersama tiga kandidat lain yang diusulkan Kemendagri.

Enam nama yang disetorkan ini kemudian bakal dipilih salah satunya oleh Presiden Joko Widodo.

Sebagai informasi, Pj Gubernur DKI Jakarta ini akan menjabat hingga 2024 mendatang.

Pj Gubernur akan mengisi kekosongan pimpinan di DKI setelah Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria lengser 16 Oktober 2022 mendatang.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved