Penyelundupan Barang Mewah melalui Bandara Soekarno-Hatta Melonjak 123 Persen, Ini Jenisnya
Bahkan, hanya pada Agustus 2022 saja, Bea Dan Cukai mengeluarkan 1.172 surat laporan penindakan barang ilegal yang lewat di Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta mencatat adanya kenaikan kasus penyelundupan barang-barang mewah dari dan ke luar negeri.
Seperti minuman beralkohol berbagai merek, handphone, air soft gun, rokok, bahan olahan nikotin, vape, beberapa bagian hewan dan lain sebagainya.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, bila dibandingkan dengan tahun 2021, ada kenaikan lebih dari 100 persen kasus penyelundupan barang-barang ilegal.
"Kalau dilihat dari tahun-tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19 telah berangsur pulih, jadi ada peningkatan juga yang signifikan dari bidang pengawasan kami," kata Finari di kantornya, Selasa (13/9/2022).
"Dibandingkan dengan tahun 2021 itu meningkat 123 persen," sambungnya.
Bahkan, hanya pada Agustus 2022 saja, Bea Dan Cukai mengeluarkan 1.172 surat laporan penindakan barang ilegal yang lewat di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Temuan Buaya Albino, Sirip Hiu & Kura-kura di Bandara Soetta, Upaya Penyelundupan Sukses Digagalkan
Barang-barang ilegal tersebut pun banyak dibawa oleh penumpang (hand carry) atau pun dari barang kiriman yang melalui perusahaan jasa titipan.
"Tujuan negaranya banyak dari berbagai negara dan importasinya ada dari Eropa ada dari Amerika, Jepang, Malaysia dan negara Australia dan lainnya," papar Finari.

Sebagaimana diketahui, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta memusnahkan 573 botol minuman keras berbagai merek impor pada Selasa (13/9/2022).
Ratusan botol minuman keras tersebut dihancurkan tanpa sisa di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Dari pantauan TribunJakarta.com, miras yang datang dari berbagai belahan dunia itu dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam tong (drum).
Kemudian dicampur menggunakan cairan pembersih lantai, dan dibuang ke saluran limbah.
Finari Manan mengatakan, ratusan barang ilegal itu diamankan petugas sejak Januari 2021 sampai Mei 2022.
Baca juga: Selama 2022, Ada Ratusan WNA Ilegal Tinggal di Tangerang Raya, 55 Orang Diusir Balik ke Negara Asal
Tak hanya impor, banyak juga minuman keras tersebut yang hendak dikirim ke luar negeri alias ekspor.
"Untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang yang dilarang atau dibatasi impornya," jelas Finari di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (13/8/2022).
Tidak hanya miras, terdapat pula ratusan handphone mewah dari berbagai merek dan air softgun yang dihancurkan.

Barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong.
Terdata ada 315 handphone, sarang burung walet seberat 60 kilogram, hasil pengelolaan tembakau lainnya atau vape, liquid vape juga dimusnahkan.
"Kemudian ada juga ada cerutu, barang pornografi, seks toys majalah pornografi dan juga obat keras lainnya berupa salep," sambung Finari.
Dia merinci, barang-barang lain yang ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut antara lain berupa 8.000 gram dan 1.484 ml Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), 268 cerutu, 37.835 gram tembakau iris.
Lalu ada 144.870 batang rokok, 19.427 obat-obatan, 171 buah suku cadang senjata airsoft gun, 28 buah barang pornografi, 73 boks sarang burung walet dengan berat total 60 kilogram, dan 1.096 potong kulit reptil.
Bila dikonversikan, total barang yang dihancurkan hari ini senilai Rp 6,8 miliar.
"Barang-barang dimasukkan melalui penumpang, maupun kargo barang kiriman. Ada yang diimpor ada yang diekspor," tutur Finari.
"Kenapa kami tegah? Tadi dia tidak mendapat izin kementerian/lembaga terkait, atau dia memang betul-betul merupakan barang larangan," sambungnya.
Baca juga: Ulah Hacker Bjorka Bikin Cak Imin Ketakutan sampai Uninstall Whatsapp, Anies Cukup Kasih Senyuman
Pemusnahan ini juga dilakukan karena barang-barang tersebut membawa dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
Dapat juga mengganggu ketertiban masyarakat.
"Ada juga barang yang telah memperoleh status barang milik negara yang kami serah terimakan kepada Balai Karantina Hewan, yaitu sejumlah gading dan juga tanduk rusa. Juga ada beberapa bagian dari ikan marlin itu kami serah terimakan ke balai karantina ikan atau BKIPM," pungkas Finari.