Selama 2022, Ada Ratusan WNA Ilegal Tinggal di Tangerang Raya, 55 Orang Diusir Balik ke Negara Asal

Ternyata masih banyak warga negara asing (WNA) ilegal yang tinggal secara diam-diam di wilayah Tangerang Raya.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kasie Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Roni Handoko (kiri) saat ditemui di Sphire Sky Hotel, BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu (14/9/2022). 

Dalam hal ini, ia pun juga mengajak dan meminta kepada masyarakat, untuk bisa melakukan koordinasi dengan pihaknya dalam hal pengawasan orang asing.

"Kita ajak masyarakat agar terus mau melakukan laporan dan koordinasi dalam hal pengawasan orang asing, ditambah kita juga ada situs pengaduan secara online yang dapat memudahkan," ungkapnya.

Untuk hari ini, Tim Pora Kabupaten Tangerang turun ke pemukiman untuk melakukan pengawasan langsung WNA yang tinggal di wilayah tersebut.

Bukan hanya petugas dari Kantor Imigrasi, melainkan juga ada dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan, Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan stake holder terkait lainnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved