Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
AKBP Jerry Siagian Dipecat Secara Tidak Hormat, Keterlibatan Kapolda Metro Dipertanyakan
Mabes Polri telah mengumumkan memecat atau memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah mengumumkan memecat atau memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.
Jerry Siagian dipecat secara tidak hormat karena menunjukkan adanya obstruction of justice yang dilakukan secara disengaja dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Aktivis Muhammadiyah, Alfian Djafar, mengkritik keras adanya berbagai upaya yang menghalangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kasus ini tidak hanya pembunuhan berencana akan tetapi juga ada obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum, Jerry baru dipecat maka seorang Wakil Direktur tidak mungkin bertindak sebegitu hebat mengerahkan kekuatan besar kalau Direktur dan Kapolda tidak tahu," kata Alfian saat dihubungi wartawan, Kamis (15/9/2022).
Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PW Muhammadiyah DIY ini mendesak Polri berbenah dan mengembalikan fungsinya sebagai pemelihara keamanan, ketertiban, penegak hukum, pelindung pengayom serta pelayan masyarakat.
"Penyelesaian kasus Ferdy Sambo menjadi titik balik penentu citra Polri di mata masyarakat yang kian terpuruk. Penanganan kasus ini juga harus memperhatikan rasa keadilan publik," tegasnya.
Baca juga: AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat, NU dan Muhammadiyah Apresiasi Langkah Cepat Kapolri
Laporan Majalah Tempo pada edisi 5 September 2022 menyebut keterlibatan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam melakukan tindakan obstruction of justice merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini, keterlibatan tiga jenderal polisi tersebut akan berdampak buruk pada kepercayaan publik.

Ia mengatakan masyarakat sudah sangat lelah dengan berbagai macam ketimpangan keadilan yang tajam ke bawah tumpul ke atas.
"Masyarakat masih terus menunggu akhir dari cerita panjang kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Masyarakat berharap penangan kasus ini benar-benar tuntas dan ditegakkan seadil-adilnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, AKBP Jerry Raymond Siagian sebelumnya mengajukan banding atas hasil putusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang yang digelar Jumat (9/9/2022) lalu, Komisi Etik menyatakan Jerry dipecat dengan tidak hormat.
Baca juga: Jerry Raymond Siagian Susul Ferdy Sambo Dipecat Buntut Kasus Brigadir J, Simak Daftar Pelanggarannya
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan upaya banding dilakukan Jerry usai tim KKEP membacakan putusan sidang yang berlangsung selama 12 jam.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Senin (12/9/202).