Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo Mungkin Alami Kejiwaan, Ahli Singgung Soal Kriminal Berklasifikasi Sangat Berbahaya
Irjen Ferdy Sambo mungkin mengalami masalah kejiwaan. Ahli menyinggung soal kriminal berklasifikasi sangat berbahaya.
“Bagian otak itu, tanpa direkayasa, tidak bereaksi ketika diperlihatkan gambar atau tayangan kejam. Jadi, dengan kondisi otak dari sananya yang memang sudah seperti itu, mereka memang tunaperasaan,” jelas Reza Indragiri Amriel.
“Karena menjadi psikopat ternyata bisa dipahami sebagai sesuatu yang terkodratkan, kondisi psikopati malah bisa dipakai sebagai salah satu bahan pembelaan diri,” imbuh dia.
Reza Indragiri Amriel menjelaskan, mungkin saja ada dugaan Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan. Tapi Ferdy Sambo tidak bisa sembunyi di balik Pasal 44 KUHP.
Pasal 44 KUHP berbunyi, "orang yang melakukan suatu perbuatan sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang tersebut menderita sakit berubah akalnya atau gila, maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya dan orang tersebut tidak dapat dihukum."

“Masalah kejiwaan pada diri FS mungkin saja. Tapi bukan masalah kejiwaan yang membuat FS bisa memanfaatkan layanan pasal 44 KUHP,” terang dia.
Reza Indrahgiri Amriel melanjutkan, apalagi kalau masalah kejiwaan yang dimaksud adalah psikopati atau gangguan kepribadian antisosial seperti disampaikan Komnas HAM.
Jika begitu, maka tepatlah Ferdy Sambo disebut sebagai kriminal dengan klasifikasi sangat berbahaya.
“Dia, sebagai psikopat, memiliki kepribadian Machiavellinisme yang diistilahkan sebagai Dark Triad: manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu muslihat,” ujar Reza.
Psikopat yang melakukan tindakan kriminal justru harus dimasukkan ke penjara dengan level keamanan yang tinggi.
“Penjaranya dengan level keamanan supermaksimum. Petugas penjaga jangan staf biasa. Harus staf yang juga cerdas, berintegritas, dan punya jam terbang tinggi," ucap Reza Indragiri Amriel.
Bantah Lindungi Ferdy Sambo
Komnas HAM sempat membuat kontroversi dengan menyebut Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menjadi korban dugaan pelecehan seksual.
Sehingga ini dinilai banyak orang bisa menjadi alasan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J tanpa proses hukum.
Sementara itu jauh-jauh hari Timsus Polri sudah memastikan tidak ada dugaan pelecehan seksual tersebut, sehingga laporan Putri Candrawathi dihentikan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan menjelaskan, dalam laporan soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi sudah sangat jelas.