Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Mungkin Alami Kejiwaan, Ahli Singgung Soal Kriminal Berklasifikasi Sangat Berbahaya

Irjen Ferdy Sambo mungkin mengalami masalah kejiwaan. Ahli menyinggung soal kriminal berklasifikasi sangat berbahaya.

Tribun Jakarta
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dan Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo mungkin mengalami masalah kejiwaan. Ahli menyinggung soal kriminal berklasifikasi sangat berbahaya, Kamis (15/9/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mungkin saja mengalami kejiwaan. Jika itu benar, tepat jika Ferdy Sambo disebut kriminal berklasifikasi sangat berbahaya.

Tempo hari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Ferdy Sambo secara psikologis merasa percaya diri mampu merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Brigadir J sebagai ajudan sudah mengabdi kepada Ferdy Sambo sejak 2019 sampai tewas ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dari hasil rekonstruksi, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah orang pertama yang menembak Brigadir J. Kemudian, Ferdy Sambo ikut menembak. Namun, versi Ferdy Sambo membantah itu.

"Dengan memiliki kekuasaan yang besar itu, FS secara psikologis merasa bisa merekayasa kasus pembunuhan Yoshua dan tidak khawatir akan terbongkar," kata Taufan, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Misteri Siapa Sosok Ayah Ferdy Sambo? Kamaruddin Sebut Pensiunan Polisi, Sosok Ini Tak Mengakui

Menurut dia, berbekal kekuasaan sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo normal dan sadar membuat skenario dan memuluskan rencana kejinya terhadap Brigadir J.

Akibat skenario jahatnya tersebut, banyak anak buah Ferdy Sambo di Propam Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan ikut membantu. 

"Itulah gambaran psikologi kekuasaan di alam diri FS, jadi bukan (gangguan kejiwaan dengan) istilah psikopat," sambung Ahmad Taufan Damanik.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik didampingi dua komisionernya memberikan keterangan pada awak media terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, di Mako Brimob, Jumat (12/8/2022).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik didampingi dua komisionernya memberikan keterangan pada awak media terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, di Mako Brimob, Jumat (12/8/2022). (Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com)

Apa yang dilakukan Ferdy Sambo dengan kekuasaannya ini masuk kategori abuse of power. Sebab, ia leluasa menggerakan tidak hanya unit di bawah Kadiv Propam terlibat obstruction of justice.

"Termasuk staf ahli Kapolri," kata dia.

Inilah yang menjadi dasar Komnas HAM menyimpulkan adanya extrajudicial killing dalam proses pembunuhan Brigadir J. Di mana Ferdy Sambo membunuh orang dengan menggunakan seluruh kekuasaannya.

Dengan kekuasaan besarnya, lanjut Ahmad Taufan Damanik, Ferdy Sambo melakukan obstruction of justice: dari menyusun skenario, membuat alibi, membuat disinformasi, merusak TKP, barang bukti dan lain sebagainya.

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai pernyataan Ketua Komnas HAM yang menduga Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan bisa kontraproduktif dalam penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Pernyataan Komnas HAM bisa kontraproduktif,” ucap Reza Indragiri Amriel seperti dilansir Kompas TV pada Kamis (15/9/2022).

Baca juga: 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Satu Dakwaan, Publik Tegas Minta Hukuman Mati

Riset mutakhir menunjukkan psikopati bukan berakar sebatas pada dimensi perilaku atau pun kepribadian, tapi ada bagian otak yang memang berbeda dari orang-orang nonpsikopat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved