Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

2 Berkas Perkara Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Satu Dakwaan, Publik Tegas Minta Hukuman Mati

Dua berkas perkara Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J berpotensi dijadikan satu dakwaan.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Dua berkas perkara Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J berpotensi dijadikan satu dakwaan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua berkas perkara Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J berpotensi dijadikan satu dakwaan.

Di sisi lain, publik tegas meminta agar Ferdy Sambo dihukum mati.

Soal kemungkinan berkas perkara Ferdy Sambo itu dijadikan satu dakwaan disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ferdy Sambo diketahui terjerat pasal pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kita belum sampai sejauh itu, tapi ini tadi saya bilang itu bisa saja ditempuh (dijadikan satu dakwaan), ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara obstruction of justice penyidik juga menggabungkan sendiri dalam surat berkas perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Sederet Ucapan Kuasa Hukum Bripka RR yang Dirasa Janggal, Sosok Ini Sampai Curiga Sekubu Ferdy Sambo

Terlebih, kata dia, jika dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo masih merupakan satu rangkaian peristiwa.

Jika dijadikan satu dakwaan, Sumedana menyebut hal ini akan jauh lebih mudah.

Namun, Sumedana menegaskan, keputusan untuk menggabungkan surat dakwaan itu adalah kewenangan jaksa penuntut umum.

Menanggapi langkah Polri yang memeriksa Ferdy Sambo menggunakan lie detector, kubu Brigadir J berikan sindiran menohok.
Dua berkas perkara Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J berpotensi dijadikan satu dakwaan. (Kolase Tribun Jakarta)

"Itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan dari penuntut umum," katanya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan di kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Hukuman Harus Lebih Berat

Dorongan agar hukuman kepada Ferdy Sambo harus lebih berat daripada orang biasa disampaikan berbagai pihak, salah satunya dari Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengibaratkan dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, sebagai petinggi adat yang mengerti hukum adat namun malah melanggar adat.

Baca juga: Ada Pistol Era Perang Dunia di TKP Pembunuhan Brigadir J, Pemiliknya Pasti Bukan Orang Sembarangan

Konsekuensinya harus dihukum dua kali lipat ketimbang warga biasa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved