Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
2 Berkas Perkara Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Satu Dakwaan, Publik Tegas Minta Hukuman Mati
Dua berkas perkara Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J berpotensi dijadikan satu dakwaan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
"Petinggi polri adalah orang yang seharusnya paham hukum.
Kalau dalam masyarakat adat, kepala adat melanggar adat sanksinya dua kali daripada warga biasa," ucap Sandrayati dalam acara Aiman, Selasa (13/9/2022).
"Jadi kalau seorang petinggi Polri melakukan langkah-langkah yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum (harusnya hukumannya lebih tinggi dari warga sipil)," sambung dia.

Hukuman berat bagi Ferdy Sambo bukan tanpa alasan. Sandrayati menyebut ada dua kesimpulan yang dilakukan Ferdy Sambo CS dari hasil penyelidikan Komnas HAM.
Pertama, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan atau penghilangan nyawa manusia di luar proses hukum atau disebut dengan extrajudicial killing.
Kedua adalah upaya menghalang-halangi proses hukum dengan merusak atau menghilangkan barang bukti, mengubah tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut obstruction of justice.
"Itu tindakan-tindakan pidana yang sebenarnya cukup luar biasa yang apapun alasannya tidak bisa dibenarkan, dan hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi, apalagi ini dilakukan oleh seorang petinggi Polri," papar dia.
Dorongan hukuman terberat untuk Ferdy Sambo juga pernah diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Ini Tampang 2 Polisi yang Intimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy Sambo, Begini Nasibnya Sekarang
Taufan mengatakan dua kesimpulan yang diberikan Komnas HAM sudah cukup menjerat Ferdy Sambo pada hukuman tertinggi dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disangkakan penyidik.
"Kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya dan setimpal pada (Ferdy Sambo) apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," papar Taufan.
Publik Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati
Sementara itu, mayoritas publik meminta agar Ferdy Sambo dihukum mati.
Hal itu terungkap dari hasil survei Lembaga Survei Nasional (LSN).

"Berdasarkan survei LSN, mayoritas responden atau 53,4 persen menyatakan bahwa Ferdy Sambo pantas diberikan hukuman mati," kata Direktur Eksekutif LSN, Gema Nusantara, dalam rilis surveinya, Senin (5/9/2022).
"Kemudian 22,5 persen mengharapkan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.