Ajudan Jenderal Ferdy Sambo
Ini Tampang 2 Polisi yang Intimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy Sambo, Begini Nasibnya Sekarang
Inilah tampang dua polisi yang intimidasi jurnalis saat meliput di rumah Ferdy Sambo.
TRIBUNJAKARTA.COM - Inilah tampang dua polisi yang intimidasi jurnalis di rumah Ferdy Sambo.
Total ada tiga polisi yang diketahui mengintimidasi jurnalis saat meliput di awal kasus Ferdy Sambo mencuat pada Juli 2022 lalu.
Dua dari tiga polisi itu diketahui sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Keduanya ialah Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF dan Bharada Sadam alias Bharada S.
Brigadir FF dikenai sanksi berupa demosi selama 2 tahun.
Baca juga: Siap Menerima Reaksi Bharada Sadam Saat Tahu Dirinya Tak Senasib Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Ketua KKEP, Kombes Pol Rachmat Pamudji dikutip dari YouTube TV Polri, Selasa (13/9/2022).
Sanksi yang diberikan Brigadir FF lantaran dinilai telah terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain sanksi administrasi, KKEP juga menjatukan sanksi etika kepada Brigadir FF yaitu lantaran perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Rachmat.
Setelah pembacaan putusan, mantan BA Roprovos Divpropam Polri itu tidak mengajukan banding.
"Siap ketua. Saya menerima," kata Brigadir FF.
Brigadir FF pun membacakan permintaan maaf di hadapan tim KKEP.
"Menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri karena telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022."
Baca juga: Terbaru di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Data Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Terbanyak dari Polri
"Demikian permohonan maaf saya ucapkan kepada Komisi Kode Etik Polri," kata Brigadir FF.
Pada sidang kode etik yang digelar pada hari ini, Brigadir FF diduga melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.