Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

''Siap Menerima'' Reaksi Bharada Sadam Saat Tahu Dirinya Tak Senasib Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Tanpa lakukan banding, Bharada Sadam langsung menerima putusan sidang KKEP saat mendengar dirinya tak bakal senasib dengan Ferdy Sambo.

Editor: Elga H Putra
Tribunnews
Tanpa lakukan banding, Bharada Sadam langsung menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) saat mendengar dirinya tak bakal senasib dengan Ferdy Sambo. 

TRIBUNJAKARTA.COM – Tanpa lakukan banding, Bharada Sadam langsung menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) saat mendengar dirinya tak bakal senasib dengan Ferdy Sambo.

Bharada Sadam menjalani sidang KKEP pada Senin (12/9/2022).

Adapun Bharada Sadam adalah ajudan yang juga menjadi sopir dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam sidang etik tersebut, sanksi yang diterima Bharada S tak seperti Ferdy Sambo yang dipecat dari Polri.

Bharada S menerima sanksi etika dan sanksi administratif.

Adapun untuk sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca juga: Bharada Sadam Kena Sanksi Demosi 1 Tahun Buntut Aksinya Viral Hapus Rekaman Video dan Foto Wartawan

Kemudian, Bharada S harus menyampaikan permohonan maaf ke institusi Polri dan pihak yang dirugikan.

"Putusan hasil sidang komisi kode etik Bharada S, sanksi etika, perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Dua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam tayangan video di kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).

Bharada Sadam disanksi mutasi demosi selama satu tahun karena terbukti melanggar kode etik berupa mneghapus rekaman video wartawan.
Bharada Sadam disanksi mutasi demosi selama satu tahun karena terbukti melanggar kode etik berupa mneghapus rekaman video wartawan. (Tangkapan layar Polri TV)

Kombes Nurul menuturkan, Bharada S juga dikenakan sanksi administratif, berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Terkait putusan sidang etik itu, Bharada S menerimanya dan tidak mengajukan banding.

"Siap, menerima," ucap Bharada S ketika ditanya oleh komisi sidang etik.

Setelah mendengar putusan sidang etik, Bharada S pun menyampaikan permohonan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Bharada S tampak berdiri dari kursinya dan mengambil surat pernyataan yang diletakkan di map berwarna hijau.

Lantas, ia kembali ke posisi awal dan membacakan permohonan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Baca juga: Bukan Richard Eliezer, Ini Bharada Lain Disidang Etik Kasus Brigadir J: Sosok Pengantar Ferdy Sambo

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved