Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

''Siap Menerima'' Reaksi Bharada Sadam Saat Tahu Dirinya Tak Senasib Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Tanpa lakukan banding, Bharada Sadam langsung menerima putusan sidang KKEP saat mendengar dirinya tak bakal senasib dengan Ferdy Sambo.

Editor: Elga H Putra
Tribunnews
Tanpa lakukan banding, Bharada Sadam langsung menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) saat mendengar dirinya tak bakal senasib dengan Ferdy Sambo. 

Diketahui, Sidang kode etik profesi Polri terhadap Bharada S telah selesai pada Senin (12/9/2022).

Hasilnya, Bharada S tak dipecat dari keanggotaan Polri terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Ketua Komisi Sidang Etik, Kombes Rachmat Pamudji, perbuatan Bharada Sadam masuk dalam katagori melanggar kode etik sedang dan bertentangan Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rachmat menyebut, tindakan Bharada Sadam yang melanggar etik berupa upaya menghalangi tugas wartawan media online nasional saat melakukan peliputan.

Tanpa lakukan banding, Bharada Sadam langsung menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) saat mendengar dirinya tak bakal senasib dengan Ferdy Sambo.
Tanpa lakukan banding, Bharada Sadam langsung menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) saat mendengar dirinya tak bakal senasib dengan Ferdy Sambo. (Tribunnews)

Tindakan itu juga melanggar kebebasan pers yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dilansir Kompas.com.

Sosok Bharada Sadam

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Bharada Sadam tercatat sebagai anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Selama karirnya, polisi muda ini pernah menjadi anggota Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.

Kemudian, Sadam juga sempat menjadi sopir eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: LPSK Koordinasi ke Kejagung Agar Bharada E Dapat Dituntut Hukuman Ringan Perkara Brigadir J

Setelah terbukti mengintimidasi dua wartawan, Sadam kemudian dimutasi ke Yanma Polri.

Adapun mutasi tersebut tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.

Bharada Sadam juga mengikuti sidang kode etik yang digelar pada Senin (12/9/2022).

Dalam sidang etik tersebut, Bharada S menerima sanksi etika dan sanksi administratif.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen Bharada Sadam Bacakan Permohonan Maaf ke Polri, Terima Hasil Putusan Sidang Etik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved